PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang meraih penghargaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten. Penghargaan diterima secara langsung oleh Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja sebagai Desa Pangan Aman.
Desa Pangan Aman ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM nomor 4 tahun 2022 tentang Program Desa Pangan Aman. Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman merupakan program yang melibatkan desa dan kelurahan agar memiliki kemandirian dalam menyiapkan sumber daya, kemampuan, dan kemauan dalam mewujudkan keamanan pangan yang meliputi produksi, peredaran, serta konsumsi pangan aman di wilayahnya secara berkelanjutan.
“Kali ini penghargaan diberikan kepada Desa Bandung dari BPOM Provinsi Banten. Sebagai Desa Pangan Aman,” kata Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 27 November 2023.
Penghargaan diberikan, lanjut dia, karena Desa Bandung telah memiliki kader pangan aman terlatih sebanyak 20 orang. Terdiri dari Kader Keluarga sebanyak 15 Orang, Kader Guru 2 orang dan Kader Remaja sebanyak 3 orang.
“Kader pangan aman ini telah dibentuk dengan surat keputusan kepala desa dan diberikan pembekalan oleh BPOM. Untuk melaksanakan kegiatan sebagai tugas kades Desa Pangan Aman,” katanya.
Sebanyak 15 kader keluarga memiliki tugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Bandung. Khusus pada kalangan warga yang sudah berkeluarga.
“Lalu kader guru memiliki tugas melakukan penyuluhan di setiap sekolah. Kader remaja yang berjumlah tiga orang melakukan penyuluhan di kalangan remaja dan pelaku UMKM di desa,” katanya.
Semua kader memiliki peran untuk turut serta mengawasi dan memberikan penyuluhan kaitan pangan aman. Serta tindakan dalam penetapan pola pangan aman di Desa Bandung.
“Waktu pelaksanaan penyuluhan sudah berjalan pada bulan Agustus. Kader Keluarga telah menjalankan tugasnya dengan memberikan penyuluhan kurang lebih kepada 60 Keluarga,” katanya.
Selanjutnya, kader melakukan observasi ke setiap rumah. Dengan rentan waktu dua pekan sekali dalam waktu dua bulan.
“Sampai pola pangan aman diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu juga dengan kader remaja dan kader guru,” katanya.
Selanjutnya hasil dari penyuluhan tersebut di laporkan kepada pihak BPOM. Kemudian dijadikan sample masyarakat dalam penerapan pangan aman.
“Yaitu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi