TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Tangsel Benyamin Davnie membawa dua usulan kenaikan upah minumum kota (UMK) tahun 2024 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dua usulan UMK 2024 itu dengan nilai yang berbeda.
Apindo menyanggupi kenaikan UMK 2024 sebesar 2,62 persen atau naik Rp 119.340. Sementara serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 7,86 persen atau naik Rp 357.744.
Sementara UMK Tangsel tahun 2023 sebesar Rp 4.551.451.
“Rekomendasi Walikota sudah disampaikan hari Senin 27 November 2023, beserta hasil rapat Dewan Pengupahan Kota yang memuat usul kenaikan UMK semua pihak,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel S. Maringan, Selasa 28 November 2023.
Maringan mengatakan, Walikota juga telah menyampaikan kepada kedua pihak bahwa rekomendasi kenaikan UMK tetap mempertimbangkan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurutnya, seluruh rekomendasi saat ini tengah dibahas Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan akan ada koordinasi lebih lanjut sebelum penetapan oleh Pj Gubernur Banten.
“Kita tunggu keputusan final Pj Gubernur Banten paling lambat tanggal 30 November 2023,” jelas Maringan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi