• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

UMK Kabupaten Serang, Serikat Buruh Percaya akan Ada Kesepakatan

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 28 November 2023 14:52
in Berita Utama, Bisnis, Kabupaten Serang
0
UMK Kabupaten Serang, Serikat Buruh Percaya akan Ada Kesepakatan

ASPSB Kabupaten Serang saat memberikan usulan pada rapat pleno penetapan UMK Kabupaten Serang 2023.

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang akhirnya menghasilkan satu kesepakatan yang akan diusulkan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Aliansi Serikat Pekerjaan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah usai melakukan audiensi dengan dewan pengupahan Kabupaten Serang pada Senin 27 November 2023.

Diketahui, pelaksanaan penentuan besaran kenaikan UMK yang dilaksanakan sempat menemui jalan buntu. Dimana dalam rapat pleno tersebut terdapat sebanyak tiga angka yang muncul yakni buruh yang menginginkan kenaikan 20 persen, Apindo yang menginginkan kenaikan berdasarkan hitung-hitungan PP 51 yakni 2,5 persen.

Sementara satu unsur lagi yakni pemerintah melakukan hitung hitungan berdasarkan PP 51 ditambah dengan kenaikan inflasi yang terjadi di Kabupaten Serang.

Pelaksanaan rapat penetapan pun sempat dipending beberapa kali lantaran ASPSB Kabupaten Serang menginginkan hanya atau angka yang muncul pada rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Serang yang nantinya akan diusulkan ke dewan pengupahan Provinsi Banten.

Akhirnya, setelah diskusi panjang antara ASPSB dan dewan pengupahan Kabupaten Serang, muncul atau angka yang dimunculkan yang akan disampaikan ke Bupati Serang Ratu Ratu Chasanah untuk ditandatangani yakni sebesar 7,08 persen.

ASPSB Kabupaten Serang pun kemudian meminta kepada dewan pengupahan Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Serang untuk segera membuat draf pengesahan dan berita acara yang harus ditandatangani pada malam itu juga oleh pejabat terkait. Bahkan mereka mengancam tidak akan membubarkan diri apabila draf tersebut tidak ditandatangani malam itu juga.

Bahkan, hingga pukul 22.35 WIB, masa aksi masih memutuskan untuk bertahan menunggu draf tersebut ditandatangani meskipun keputusannya sudah dibacakan oleh koordinator ASPSB di hadapan masa aksi.

Asep Saefullah bersyukur, karena pada detik-detik terakhir ada jalan tengah yakni satu angka yang muncul terkait dengan besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 dan keluar dari PP 51 yakni sebesar 7,08 persen.

“Masih muncul tiga angka, tapi insya allah di detik-detik terakhir, bupati menyampaikan satu angka. Kalau melihat hasilnya kenaikan sebesar 7,08 persen atau sekitar Rp318.000 dari umk sebelumnya,” jelasnya.

Pihaknya pun sengaja untuk tetap bertahan di lokasi tersebut untuk memastikan agar draf usulan kenaikan tersebut ditandatangani oleh Bupati Serang.

Lebih lanjut, pasca putusan tersebut pihaknya akan melakukan pengawalan di dewan pengupahan provinsi agar usulannya dapat disepakati.

“Setelah rekomendasi ini kita dapatkan dan disampaikan ke dewan pengupahan provinsi, kita akan melakukan pengawalan di Dewan Pengupahan Provinsi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: abupaten SerangAksi BuruhBuruhPemkab Serangrapat pleno UMKSerikat BuruhUMKUMK 2024UMP
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Maju Pilbup Pandeglang, Tb Entus Mahmud Sowan ke Abuya Muhtadi

Next Post

Polsek Pondok Aren Tangkap 12 Pelajar Pelaku Tawuran

Next Post
Polsek Pondok Aren Tangkap 12 Pelajar Pelaku Tawuran

Polsek Pondok Aren Tangkap 12 Pelajar Pelaku Tawuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

Benyamin Minta UIN dan Yayasan Tahan Diri, Sengketa Jangan Ganggu Belajar Siswa

by Syaiful Adha
Selasa, 1 September 2026 17:24
0

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

Ilp Makmur Dorong Pemprov Banten Cetak Petani Muda Jadi Pengusaha Pertanian

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 17:18
0

Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.