SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang akhirnya menghasilkan satu kesepakatan yang akan diusulkan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Hal itu diungkapkan Koordinator Aliansi Serikat Pekerjaan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah usai melakukan audiensi dengan dewan pengupahan Kabupaten Serang pada Senin 27 November 2023.
Diketahui, pelaksanaan penentuan besaran kenaikan UMK yang dilaksanakan sempat menemui jalan buntu. Dimana dalam rapat pleno tersebut terdapat sebanyak tiga angka yang muncul yakni buruh yang menginginkan kenaikan 20 persen, Apindo yang menginginkan kenaikan berdasarkan hitung-hitungan PP 51 yakni 2,5 persen.
Sementara satu unsur lagi yakni pemerintah melakukan hitung hitungan berdasarkan PP 51 ditambah dengan kenaikan inflasi yang terjadi di Kabupaten Serang.
Pelaksanaan rapat penetapan pun sempat dipending beberapa kali lantaran ASPSB Kabupaten Serang menginginkan hanya atau angka yang muncul pada rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Serang yang nantinya akan diusulkan ke dewan pengupahan Provinsi Banten.
Akhirnya, setelah diskusi panjang antara ASPSB dan dewan pengupahan Kabupaten Serang, muncul atau angka yang dimunculkan yang akan disampaikan ke Bupati Serang Ratu Ratu Chasanah untuk ditandatangani yakni sebesar 7,08 persen.
ASPSB Kabupaten Serang pun kemudian meminta kepada dewan pengupahan Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Serang untuk segera membuat draf pengesahan dan berita acara yang harus ditandatangani pada malam itu juga oleh pejabat terkait. Bahkan mereka mengancam tidak akan membubarkan diri apabila draf tersebut tidak ditandatangani malam itu juga.
Bahkan, hingga pukul 22.35 WIB, masa aksi masih memutuskan untuk bertahan menunggu draf tersebut ditandatangani meskipun keputusannya sudah dibacakan oleh koordinator ASPSB di hadapan masa aksi.
Asep Saefullah bersyukur, karena pada detik-detik terakhir ada jalan tengah yakni satu angka yang muncul terkait dengan besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 dan keluar dari PP 51 yakni sebesar 7,08 persen.
“Masih muncul tiga angka, tapi insya allah di detik-detik terakhir, bupati menyampaikan satu angka. Kalau melihat hasilnya kenaikan sebesar 7,08 persen atau sekitar Rp318.000 dari umk sebelumnya,” jelasnya.
Pihaknya pun sengaja untuk tetap bertahan di lokasi tersebut untuk memastikan agar draf usulan kenaikan tersebut ditandatangani oleh Bupati Serang.
Lebih lanjut, pasca putusan tersebut pihaknya akan melakukan pengawalan di dewan pengupahan provinsi agar usulannya dapat disepakati.
“Setelah rekomendasi ini kita dapatkan dan disampaikan ke dewan pengupahan provinsi, kita akan melakukan pengawalan di Dewan Pengupahan Provinsi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi