Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang terus membangun infrastruktur untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
DPUPR Kabupaten Serang mempunyai dua bidang pekerjaan yang sedang menjadi prioritas yakni pembangunan infrastruktur jalan dan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Sementara untuk pembangunan jalan, ada tiga jalan yang dibangun oleh DPUPR. Pertama, pembangunan jalan kabupaten. Kedua jalan kawasan Puspemkab Serang, dan pembangunan jalan desa.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, status jalan kabupaten terbagi menjadi dua bagian. Yakni jalan kabupaten dan jalan desa. Panjang jalan kewenangan Kabupaten Serang sepanjang 601,13 kilometer berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan infrastruktur Jalan Kabupaten Serang, telah tuntas dibeton tahun 2022. Kemudian peningkatan jalan desa menjadi jalan Kabupaten sepanjang 461,41 KM dan telah dibeton sepanjang 296,68 KM.
DPUPR Kabupaten Serang pada tahun ini membangun jalan desa sepanjang 20 kilometer. Pembangunannya menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Serang.
Yadi mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang, salah satunya melakukan pembangunan jalan desa.
“Kita secara keseluruhan bisa menangani beberapa titik-titik, penanganannya juga bertahap. Tahun ini itu kurang lebih 20 kilometer secara keseluruhan untuk jalan desa,” katanya.

Jalan desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, seperti Kecamatan Cikeusal, Kramatwatu, dan beberapa kecamatan di Serang Timur dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
Meskipun kewenangannya merupakan kewenangan desa, pihaknya tetap melakukan pembangunan terhadap 20 km jalan desa. Hal itu agar pembangunan infrastruktur merata di Kabupaten Serang. “Itu jalan desa bukan jalan peningkatan, jalan desa 20 km yang pembangunannya dari APBD, itu bukan belanja modal, tapi dihibahkan di desanya,” jelasnya.
Kendati demikian, jalan desa yang belum dibangun ada sekitar 40 persen. Karena itu guna percepatan pembangunan pihaknya akan melakukan pembagian kewenangan dengan pihak desa agar percepatan pembangunan bisa segera terealisasi.
“Masih banyak, jalan desa ini kita berbarengan dengan pihak desa untuk membangunnya tidak harus Pemkab atau desa saja tapi berbarengan,” jelasnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 pada Maret lalu mengungkapkan, pembangunan jalan sepanjang 601,13 kilometer yang menjadi kewenangan utama Pemkab Serang sudah selesai dibeton.
Tatu menegaskan, Pemkab Serang akan meneruskan pembangunan jalan desa yang naik status menjadi kewenangan Pemkab Serang. “Total jalan desa ada sekira 1.800 kilometer, ini harus dibantu oleh anggaran, harus diambil alih sebagian. Oleh DPUPR Kabupaten Serang dinaikan statusnya sekira 400 kilometer. Ini jadi pekerjaan rumah kita kembali,” tegas Tatu.
Tatu menjelaskan, pembangunan infrastruktur jalan ini penting dilakukan di awal agar roda ekonomi masyarakat bergerak. (ADV)