SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jhony Husban buka suara menyusul namanya diseret oleh Sugiman, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp48,4 miliar.
Menurut Jhony, eksepsi Sugiman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 29 November 2023, merupakan fitnah.
Ia membantah telah memasukkan dokumen yang tidak benar dalam dokumen penawaran. “Tidak ada pemalsuan disana (dokumen lelang).” Ujar Jhony , Kamis, 30 November 2023
Kendati membantah dokumen dipalsukan, namun Jhony mengaku telah menerima dokumen lelang dari Romli Dwi Rahmansyah sesuai perintah Sugiman, dan penerimaan dokumen lelang tersebut disaksikan oleh Sugiman dan haji Romli juga. “Sedangkan yang membuat dokumen adm dan teknis haji Romli di kantor nya haji Romli, sesuai perintah dari Sugiman.”
Jhony membantah, dalam eksepsi Sugiman yang menyatakan adanya peminjaman bendera PT Arkindo untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menurut dia, Sugiman dan Direktur PT Arkindo Tubagus Abu Bakar Rasyid hanya melakukan kerja sama. “Tidak ada pinjam bendera yang ada perjanjian kerja sama,” kata pria yang menjadi caleg di Kota Cilegon ini.
Jhony membenarkan, dalam perjanjian kerja sama tersebut terdapat fee yang diberikan Sugiman. Namun dia, tidak menyebutkan jumlahnya. “Ada perjanjian mengenai fee,” ujarnya.
Jhony menjelaskan, kapasitas dirinya dalam proyek tersebut hanya untuk proses persiapan dan pembersihan. Di luar itu, ia tidak terlibat. “Saya pernah ditawarkan proyek itu cuma saya tolak karena politik,” katanya.
Ditanya soal bagi-bagi uang dalam proyek tersebut, Jhony mengaku tidak tahu. Ia mengetahui adanya pembagian uang tersebut setelah kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. “Enggak ada satu sen pun yang saya terima,” ungkapnya.
Rabu 29 November 2023, Sugiman melalui tim kuasa hukumnya, menilai Jhony patut bertanggungjawab dan dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
“Seharusnya yang dijadikan terdakwa terkait perbuatan meminjam bendera PT Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang dan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhony Husban, bukan terdakwa Sugiman,” kata Endang Hadrian.
Endang menjelaskan, berdasarkan surat dakwaan JPU, kliennya telah meminjam PT Arkindo untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Peminjaman perusahaan itu disetujui oleh terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid.
“Menurut pemahaman penuntut umum terdakwa (Sugiman) telah meminjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang dan terdakwa juga telah memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang proyek,” ungkapnya.
Endang menilai, dakwaan yang disusun oleh JPU tersebut telah keliru. Sebab, orang yang meminjam bendera PT Arkindo adalah Jhony.
“Bahwa faktanya pihak yang telah melakukan kerja sama pinjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan warnasari adalah Jhony Husban bukan terdakwa Sugiman,” ujarnya.
Menurut dia, mantan terpidana kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar berperan aktif dalam kasus tersebut.
Bahkan, Jhony pada bulan November 2020, meminta kepada Romli terkait dengan dokumen tender terakhir yang sesuai dengan yang akan diumumkan pada website PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
“Karena tidak memungkinkan jika dikirim melalui email maka dokumen tersebut diberikan menggunakan flash disc di kantor PT Bahana Krida Nusantara kepada Jhoni Husban,” katanya.
“Selain itu Romli juga mengirim beberapa dokumen atas permintaan Jhoni melalui email yaitu dari email milik Romli Dwi Rahmansyah,maiaestiantymania@gmail.com,” sambungnya.
Sebelumnya Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo didakwa telah melakukan korupsi proyek jalan akses Pelabuhan Warna sari Rp 48,4 Miliar.
Perbuatan kedua terdakwa oleh JPU diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
Dijelaskan JPU Kejati Banten, Subardi, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.
“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.
Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran. Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid. “Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, mengatakan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Achmad mengungkapkan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi