SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat sejumlah kenaikan pada UMK 2024 di setiap kabupaten dan kota di Banten. Namun, kenaikannya cukup rendah yakni di bawah lima persenan saja.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi. Katanya, penetapan UMK yang pihaknya umumkan pada Rabu 29 November 2023 malam itu telah ditanda-tangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
“Betul, kita sudah tetapkan besaran UMK cuma surat keputusannya belum dikasih nomor,” kata Septo saat dihubungi, Kamis 30 November 2023.
Ada pun besaran UMK 2024 di Banten mulai dari Rp2,9 juta hingga Rp4,8 juta. UMK paling rendah berada di Kabupaten Lebak yakni hanya Rp2,9 juta, sementara paling besar di Kota Cilegon yakni Rp4,8 juta.
Berikut rincian besaran UMK 2024 :
UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 naik 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87 dari sebelumnya Rp2.980.351,46
UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 naik 1,16 persen menjadi Rp2.978.764,69 dari sebelumnya Rp2.944.665,46
UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp4.560.988,00 dari sebelumnya Rp4.492.961,28
Kemudian untuk UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 menjadi Rp4.601.988,00 dari Rp4.527.688,52
Lalu UMK Kota Tangerang tahun 2024 naik 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54 dari Rp4.584.519,08
UMK Kota Tanggerang Selatan tahun 2024 naik 2,62 persen menjadi Rp4,670,791.00 dari Rp4,551,451,70
Selanjutnya UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp4.815.102,00 dari Rp4.657.222,94
Dan UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen menjadi Rp4.148.602,00 dari Rp4.090.799,01
Kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh Pemprov Banten ini masihlah di bawah dari rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda). Seperti, di Kabupaten Serang yang memberikan rekomendasi kenaikan mencapai 7,08 persen.
Septo mengaku penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang mana pihaknya menggunakan rumus dari PP Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 variabel penentuan UMP 2024 yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
“Perhitungan UMK sendiri menggunakan rumus dengan menghitung laju pertumbuhan ekonomi. Angka inflasi dan alpha,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya