CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten 2024 telah ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini.
UMK Kota Cilegon paling tinggi dibandingkan kabupaten kota lain di Banten,sebesar Rp4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari UMK tahun 2023.
Kendati sudah paling tinggi, namun buruh Kota Cilegon ternyata tidak menerima besaran kenaikan UMK tersebut.
Alih-alih menerima ketetapan Pemerintah Provinsi Banten, buru Kota Cilegon justru menolak kenaikan UMK tersebut.
Ketua Federasi Serikat Buruh Kota Cilegon Safrudin menjelaskan, buruh menolak kenaikan tersebut karena tidak sesuai dengan usulan dari Pemkot Cilegon.
Buruh menginginkan agar kenaikan UMK Cilegon tahun 2024 sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemkot Cilegon yaitu sebesar 8,73 persen.
“Jelas menolak,” tegas Safrudin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 30 November 2023.
Alasan penolakan kenaikan UMK itu karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Cilegon lebih besar dibanding daerah lain.
“Melihat dari semua aspek itu buruh Cilegon tidak mau UMK-nya kecil,” ujarnya.
Menolak hal tersebut, buruh saat ini sedang melakukan unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Menurut Safrudin, sebanyak 2 ribu buruh dari Kota Cilegon turun dan ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.
“Kami akan bertahan sesuai dengan rekomendasi dari Pemkot Cilegon,” ujarnya. (*)
Repoter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi