PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BKPSDM Kabupaten Pandeglang kembali mengingatkan netralitas ASN menghadapi Pemilu 2024 kepada seluruh pegawai di Pemkab Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Farid Fikri mengungkapkan, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ya setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan terkait dukungan dalam pemilihan presiden, legislatif, atau pilkada. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 1 Desember 2023.
Dikatakannya, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran yang signifikan di Kabupaten Pandeglang dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.
“Komisi aparatur sipil negara telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan hukuman tingkat sedang dan penurunan pangkat sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menyampaikan, sanksi yang diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau jabatan.
Fikri menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Fikri melanjutkan, sanksi yang mungkin diberlakukan bagi pelanggaran netralitas termasuk penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau jabatan.
“Langkah-langkah ini telah diambil, terutama jika kasusnya melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan memberikan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada,” tuturnya.
Selain itu, dalam era digitalisasi, terutama di media sosial (medsos), BKSDM Pandeglang mengingatkan agar semua ASN bertindak bijak dalam penggunaan platform medsos tersebut.
Fikri menambahkan, tidak sepatutnya membuat status atau memberikan komentar yang menyinggung isu dukung-mendukung. Jejak digital ini bisa menjadi bukti yang dilaporkan ke Bawaslu jika diperlukan.
Fikri berharap bahwa setiap ASN menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga netralitasnya.
“Hal ini diharapkan untuk menciptakan suasana yang aman, lancar, dan damai dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi