CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPD Golkar Kota Cilegon Ratu Ati Marliati memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kota Cilegon tidak bermasalah.
Golkar saat ini sedang memproses usulan PAW anggota DPRD Kota Cilegon dari Tohir ke Budi Mulyadi. Tohiri di PAW karena pada Pileg 2024 mencalonkan diri melalui partai lain.
“Alhamdulillah tidak ada masalah sudah sesuai mekanisme, bahkan dari pengadilan, dan mahkamah partai di DPP pun sudah keluar, suratnya, dan SK sudah beres,” ujar Ati, Jumat 1 Desember 2023.
Menurut Ati, proses PAW Tohir ke Budi Mulyadi bahkan tinggal menunggu proses pelantikan. “Tinggal pelantikan, doakan yah, semoga lancar proses pelantikannya,” tutur Ati.
Proses PAW dari Tohir ke Budi Mulyadi digugat oleh pengurus Golkar lainnya yaitu Mutaah.
Gugatan itu dilakukan karena Budi Mulyadi sudah sempat mengundurkan diri dari kepengurusan partai seiring menjabat di jajaran direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Anak dari Mutaah sekaligus juru bicara, Kurnia Arrijal menjelaskan, pihaknyha melayangkan gugatan tersebut KPU Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan DPP Golkar.
Gugatan itu dilakukan karena rencana pengangkatan Budi Mulyadi untuk menggantikan Tohir melanggar aturan.
“Pa Budi paska Pileg 2019 yang lalu sudah mengundurkan diri sebagai pengurus partai dan kader Golkar demi bisa duduk di PT PCM,” ujar Arrijal, Kamis 30 November 2023.
Saat Pileg, Budi menjadi peraih suara terbanyak keempat setelah setelah Tohir, Rangga Opan dan Agus. Di bawah Budi, peraih suara terbanyak selanjutnya adalah Mutaah.
Karena Budi telah mengundurkan diri sebagai kader dan penguru partai Golkar, maka seharusnya PAW itu diberikan kepada Mutaah.
“Jadi tidak jadi (anggota dewan) dan mundur, itu yang kami sampaikan dan layangkan gugatan keberatan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat usulan PAW dari Golkar dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi karena ada beberapa kekurangan. Namun, sekarang sudah dilengkapi dan disampaikan kembali.
Informasi soal keberatan dari Mutaah M Syukur sendiri, paparnya, sudah disampaikan dalam berkas. Namun, hal tersebut kembali menjadi kewenangan dari Provinsi Banten.
Menyikapi hal itu, Budi Mulyadi menjelaskan, proses PAW sudah sampai di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Banten setelah kelengkapan dokumen yang diminta dari Mahkamah Partai sudah terpenuhi dan telah diserahkan seminggu lalu.
“Terkait adanya kader yang keberatan saya kira sudah tidak ada masalah karena saya tidak pernah berhenti dari Partai Golkar dan telah kami jelaskan pada pihak-pihak yang berkaitan karenanya saya menerima surat dari Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan bahwa saya tidak sedang dalam perkara atau gugatan apapun, dan tercatat sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Kota Cilegon,” papar Budi. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak