SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali diperbolehkan untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan listriknya secara mandiri. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada tahun depan.
Hal itu terungkap pada acara Cofee Morning PLN Banten Utara dan Wajib Pajak di Pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Desember 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sengaja mengundang PLN dan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan listriknya secara mandiri guna untuk menyosialisasikan mengenai aturan terbaru tersebut.
“Kita mengundang PLN dan beberapa perusahaan yang kebutuhan listriknya dikelola sendiri yang tidak dari PLN. Sebelumnya itu ada keputusan MK bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri tidak dipungut pajak, nah di 2023 ada perubahan lagi itu dipungut pajak oleh Pemda,” katanya saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Tatu, kembali diperbolehkannya Pemda untuk memungut pajak kepada perusahaan yang memproduksi listriknya sendiri turut dapat meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp30 miliar.
“Diperkenankan pemungutan pajaknya berpengaruh terhadap PAD Pemkab Serang, itu kurang lebih 30 miliar. Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukan lagi seperti dulu Pemda dapat menarik pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri mudah-mudahan akan menambah kembali pada kita,” jelasnya.
Ia menegaskan, aturan tersebut nantinya akan mulai kembali diberlakukan pada tahun 2024. Untuk besaran pajaknya, akan dirumuskan bersama antara PLN dan Bapenda Kabupaten Serang.
“Besarannya nanti Bapenda akan ditetapkan bersama dengan PLN. Dulu sudah berjalan sebenarnya haya saja nanti khawatir ada perubahan besaran misalnya di industrinya,” jelasnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup mengatakan, pada tahun ini pihaknya memiliki target pendapatan sebesar Rp 185 miliar yang bersumber dari listrik PLN. Sementara untuk listrik Non PLN pihaknya kehilangan target hingga Rp 30 miliar karena tidak bisa dipungut.
“Non PLN kita kehilangan potensi sekitar Rp 30 miliar itu di posisi 2021, 2022 ga dipungut. Pas 2020 kita masih bisa memungut, pendapatan kita hampir Rp 20 miliar,” katanya.
Menurutnya, dengan kembali diperbolehkannya pemungutan pajak terhadap industri yang menggunakan listrik Non PLN ataupun yang mengelola sendiri, turut meningkatkan target pajak di tahun depan dari sektror listrik.
“Potensi kami di listrik bisa menjadi Rp 205 miliar untuk tahun depan. Tahun ini baru Rp 185 miliar,” terangnya.
Di Kabupaten Serang sendiri lanjut Ishaq, terdapat sekitar 16 perusahaan yang sudah terdaftar dimana pengelolaan listriknya dilakukan secara mandiri dan akan menjadi objek pajak di tahun depan. Namun demikian, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perusahaan lainnya.
“Ada 16 perusahaan yang sudah wajib pajak, tapi kita juga berjalan sambil mengecek kembali perusahaannya. Daerahnya itu di Serang barat sekitar Bojonegara, sama Serang timur, Nikomas, Indah Kiat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak