SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – R (15) warga asal Walantaka, Kota Serang yang mengaku jadi korban pencabulan oknum pengacara berinisial JU (43) mengaku telah disetubuhi lebih dari satu kali.
Hubungan suami istri itu dilakukan pada tahun 2022 lalu di sebuah hotel di Kota Serang. “Menurut pengakuannya (R) sudah tiga kali, peristiwanya tahun 2022 lalu di hotel,” ujar pengacara JU, Bahtiar Rifai kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 7 Desember 2023.
Bahtiar mengungkapkan, kliennya tidak punya hubungan khusus dengan R begitu juga ibunya SA. JU dan pelapor hanya bertetangga. “Tidak ada hubungan khusus, hanya bertetangga karena tinggal di satu kompleks,” ujarnya.
Bahtiar membantah, pengakuan korban yang telah melakukan hubungan suami istri dengan kliennya. Ia juga membantah, kliennya menyetubuhi anak di bawah umur itu dengan mengiming-imingi sebuah ponsel. “Dia (JU) membantah karena tidak melakukannya. Ponsel itu diberikan klien kami kepada ibunya bukan kepada anaknya,” katanya.
Bahtiar menjelaskan, pemberian ponsel oleh JU kepada SA sebagai bentuk kepedulian. Sebab, SA dan anaknya kerap ribut masalah ponsel. “Ibunya ini benar janda, klien kami memberikan ponsel itu karena kasian. Ibunya sering ribut karena mau pakai untuk keperluannya sedangkan anaknya butuh untuk sekolah,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, JU diamankan pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB. Ia diamankan petugas Dirreskrimum Polda Banten.
“Rabu kemarin sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JU di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten” kata Didik, Kamis 7 Desember 2023.
Didik menjelaskan, JU sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial SA (42) dengan Laporan Polisi: LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. Laporan tersebut dibuat pada Rabu 15 November 2023 lalu. “Laporan itu dibuat pada Rabu 15 November 2023,” katanya.
Didik mengungkapkan, laporan tersebut dibuat karena ada dugaan perbuatan asusila. Modusnya adalah dengan meng iming-imingi korban dengan ponsel.
“Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JU menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten,” ungkapnya.
Didik mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut. “Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” kata alumnus Akpol 1996 tersebut.
Sementara itu, salah seorang pengacara yang enggan disebutkan namanya mengaku, kemarahan warga terhadap JU dipicu karena ia telah mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel. Tak hanya anak di bawah umur, JU juga diduga telah menggauli ibunya.
“Informasinya dia (JU) sedang tangani kasus perceraian. Dia ini kemudian diduga menggauli kliennya dan anaknya yang masih berusia 16 tahun,” katanya, Rabu malam 6 Desember 2023.
Ia mengatakan, mantan pengacara dari tersangka kasus perselingkuhan dengan mertua Rozy Zaki Hakiki itu juga dilaporkan ibu korban ke polisi karena dugaan penggelapan sepeda motor. “Informasinya dilaporkan juga karena kasus penggelapan motor,” ungkapnya.
Pengacara lainnya, mengaku juga mendapatkan informasi yang serupa. “Kliennya dipake, anaknya juga dipake (dicabuli),” ujar pengacara berinisial A ini.
Ia mengungkapkan, berdasarkan video yang direkam warga, JU nyaris menjadi sasaran kemarahan warga. Bahkan, ada warga yang terlihat melakukan pemukulan namun langsung ditenangkan warga lainnya dan petugas kepolisian. “Kejadian kemarin, sudah diserahkan ke Polda Banten,” ungkapnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya