CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membutuhkan sebanyak 8.771 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS di wilayah dimulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Dari ribuan petugas itu, akan ditempatkan setiap satu tempat pemungutan suara (TPS) terdapat tujuh petugas. Sehingga dengan total keseluruhan 1.253 TPS yang tersebar, Kota Cilegon membutuhkan sebanyak 8.771 petugas di luar anggota Linmas.
“Jadi pendaftaran petugas KPPS akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang terdapat di kelurahan masing-masing di Kota Cilegon,” kata Nunung, Kamis 7 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Nunung juga menyampaikan, sejumlah persyaratan untuk menjadi petugas KPPS. Di antaranya, berusia 17 tahun hingga 55 tahun, minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dan berdomisili di wilayah kerja KPPS, serta tidak menjadi anggota partai politik.
“Calon petugas KPPS yang direkrut tidak berafiliasi dengan partai politik atau bukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) sehingga perlunya dilihat dari jejak pengalaman serta integritasnya,” ujar Nunung.
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut akan dilakukan pada 23 hingga 25 Desember 2023. Petugas yang lolos administrasi akan diumumkan dan dimintai tanggapan atau masukan dari masyarakat pada tanggal 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023.
“Dari jadwal pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember itu, para petugas KPPS melakukan administrasi secara mandiri melalui SIAKBA di mana nanti akan dipantau atau didampingi oleh KPPS,” kata Nunung.
“Bagi mereka yang lolos akan dilantik selanjutnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara,” tambahnya.
Adapun untuk honor atau gaji petugas KPPS 2024, kata Nunung, mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 yakni dari Rp550 ribu menjadi Rp1,1 juta per-petugas. (*)
Reporter: Raju











