SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, angkot yang dipasangi APK berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemasangan APK.
Pasalnya, mobilitas yang tinggi dan terkadang sering disewa oleh masyarakat, memungkinkan angkot yang dipasangi oleh APK itu akan masuk ke tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan ataupun fasilitas umum lainnya.
“Masuk pelanggaran, intinya tidak diperbolahkan dalam bentuk hal apa pun. Metode kampanye apa pun, kalau itu masuk ke wilayah itu kita tidak perbolehkan. Kalau kita temukan hal itu akan kita panggil pemilik sekolahnya akan kita panggil,” katanya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Menurutnya, aturan mengenai pemasangan APK sudah tertuang jelas didalam PKPU. Bulai dari ukuran termasuk tempat pemasangannya. Apabila tidak sesuai dengan aturan maka pihaknya akan melakukan pembongkaran.
“Itu ada aturannya, ada ukurannya yang harus dipasang. Harus dicopot mereka kalau tidak sesuai dengan PKPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang pada angkutan umum.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub dan polisi untuk melakukan razia APK yang terpasang di mobil. Totalnya belum kita hitung jumlahnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono