PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melaporkan tiga pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketiga pejabat yang dilaporkan oleh Bawaslu Pandeglang yaitu Camat Carita Marda, Camat Mandalawangi Wawan Setiawan, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni.
Ketiga pejabat dilaporkan kepada KASN atas dugaan melakukan pelanggaran ketidaknetralan ASN menjelang Pemilu 2024.
Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin, Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Termasuk pelanggaran ketidaknetralan ASN di Kabupaten Pandeglang. Sudah kita proses merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada tiga orang pejabat,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selular, Minggu, 10 Desember 2023.
Tiga pejabat dilaporkan kepada KASN itu terdiri dari dua orang camat dan satu kepala dinas. Yaiti Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang.
“Rekomendasi untuk pemberian sanksi sudah kita serahkan ke KASN pada awal pekan lalu. Namun untuk hasil putusan dari KASN sementara ini belum ada,” katanya.
Didin menjelaskan, rekomendasi pemberian sanksi pejabat ASN kepada KASN merupakan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran ketidaknetralan ASN. Lokasi kejadiannya di Kecamatan Carita dan Kecamatan Mandalawangi.
“Ketika status menjadi temuan maka akan diproses sesuai ketentuan berlaku dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka semua sudah diproses serta dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Carita dan Kecamatan Mandalawangi,” katanya.
Selain sudah memproses pelanggaran ketidaknetralan ASN, Bawaslu juga sudah memproses kaitan hasil temuan berupa voice note salah satu kades di Kecamatan Angsana.
“Bawaslu sudah merekomendasikan pemberian sanksi karena yang bersangkutan itu melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Itu melanggar pasal 29,” katanya.
Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan dan meneruskan dinas yang menaungi pemerintahan desa yaitu, DPMPD Kabupaten Pandeglang.
“Kita kewenangan menentukan pelanggaran. Adapun sanksi diserahkan ke DPMPD, ada pelanggaran kaitan dengan netralitas kepala desa, dan sudah menyerahkan berkas-berkas ke DPMPD Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran menegaskan, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu langsung dipelajari.
“Kita pelajari dan pasti akan kita tindaklanjuti. Tentunya sesuai dengan peraturan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi