TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan inti persoalan sehingga dirinya mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rahmat Bagja diketahui mendapat sanski peringatan dari DKPP dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito menyatakan, Bagja berusaha mengubah jadwal seleksi komisioner Bawaslu/Panwaslu di daerah sebanyak empat kali.
Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bagja memberi alasan, penundaan seleksi dikarenakan membludaknya peserta yang mengikuti seleksi, ditambah pelaksanaan seleksi dilakukan serentak se-Indonesia. Selain itu sistem online juga bermasalah di lapangan.
“Sehingga terjadi penundaan empat kali,” ujarnya.
Usai diputus bersalah, Bagja memaatikan akan mengikuti dan menghormati semua putusan dari DKPP.
“Kami harus menindaklanjuti putusan DKPP. Kami hormati dan akan menjalankan sesuai dengan amar putusan DKPP,” jelas Bagja.
Bagja menambahkan, sanksi peringatan yang diberikan DKPP akan menjadi bahan evaluasi dan kritik untuk Bawaslu RI kedepan agar mengeluarkan kebijakan yang tidak menyalahi aturan lagi.
“Ini merupakan kritik dan masukan untuk Bawaslu, dan inilah fungsi dari DKPP, kami berterimakasih aatas hal tesebut, walaupun bagaimana pun kami sudah menjalaskan posisi kami walaupun DKPP memiliki pendapat lain dan harus kita hormati,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi