SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan peronel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dilatih penanggulangan bencana ala militer. Mereka merupakan personel yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Banten.
Pelatihan dilakukan selama tiga hari yakni pada tanggal 7 sampai 9 Desember 2023 di Lapangan Grup 1 Kopassus, Jalan Baladika, Kota Serang.
Tidak tanggung-tanggung mereka dilatih penanggulangan bencana secara langsung oleh Komandan Grup 1 Kopassus Kolonel Inf Irfan Amir.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Banten Nana Suryana mengatakan, Banten merupakan daerah yang rawan bencana baik itu alam maupun non alam. Sedikitnya ada 14 potensi bencana di tanah Jawara ini.
Pelatihan ini pun dilakukan untuk melatih para personel agar bisa melakukan reaksi cepat jika terjadinya suatu bencana yang tidak diinginkan.
“Sengaja kita kerja sama dengan Kopassus jadi nanti di dalam pelatihan ini ada materi-materi baik terkait dengan fisik, mental maupun kemampuan lain baik itu vertikalnya Rescue, penyelamatan untuk longsor, kemudian banjir dan sebagai termasuk gempa bumi,” ujar Nana, Sabtu 9 Desember 2023.
Nana mengatakan, reaksi cepat sangat dibutuhkan jika terjadi suatu bencana. Sebab, penanganan yang cepat dan tepat akan dapat bisa mencegah bahkan menyelamatkan warga.
Tim TRC sendiri merupakan personel BPBD yang masih dalam usia produktif. Mereka akan siap diterjunkan untuk melakukan penanggulangan jika terjadinya suatu bencana di wilayah Provinsi Banten.
“Kita harapkan para peserta yang usianya juga ini masih usia produktif benar-benar bisa melakukan evakuasi, bisa melakukan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan pada saat terjadi bencana baik itu tadi longsor dan bencana alam lainnya,” ucapnya.
Nana pun meminta kepada para peserta untuk mengikuti rangkaian pelatihan secara serius agar bisa melakukan penanggulangan bencana secara sigap dikemudian hari.
Sementara, Komandan Grup 1 Kopassus Kolonel Inf Irfan Amir mengatakan, bahwa sebagai pihak yang paling depan saat melakukan penanggulangan bencana, TRC harus menyadari kondisi alam di lokasi.
“Maka dari itu kita diharapkan para personel mampu untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi bencana, sehingga dapat mengurangi tingkat risiko suatu bencana,” ucapnya.
Penanganan bencana sendiri sudah diatur dalam amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Yang mana, penanganan bencana dilakukan l secara bersama-sama antara aparatur pemerintah, masyarakat, relawan dan dunia usaha
“Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya, maka upaya penanggulangan bencana di provinsi Banten perlu ditangani secara komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi karena pemerintah daerah, yang juga merupakan pihak yang langsung berhadapan dengan bencana dan dampak-dampaknya,” tuturnya.
Lanjut Irfan, belajar dari pengalaman menangani bencana yang telah terjadi di Provinsi Banten, maka dalam rangka upaya kesiapsiagaan bencana yang dilaksanakan secara terencana dan terintegrasi.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi seluruh elemen dalam rangka respons cepat menghadapi bencana yang mungkin kapan saja bisa terjadi di wilayah provinsi Banten,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi