SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan kabupaten dan kota Se-Provinsi Banten diganjar penghargaan sebagai kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten.
Penyerahan penghargaan itu dilakukan di Pendooo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang pada Senin 11 Desember 2023.
Penghargaan diberikan secara saremonial oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto.
Dodot Adikoeswanto mengatakan, Pemprov Banten menjadi salah satu provinsi terbaik yang berhasil membina Pemerintah Kabupaten/ Kota Peduli HAM.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten/Kota peduli HAM berupaya untuk meningkatkan peran dalam penghormatan, penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM.
“Ada 10 kelompok hal dasar dengan 120 indikator yang menjadi dasar penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM,” ucapnya
“Provinsi Banten salah satu provinsi terbaik yang berhasil membina kabupaten/ kota Peduli HAM,” sambungnya.
Ia menuturkan, Banten terus mengalami kemajuan dalam memberikan jaminan HAM kepada masyarakatnya. Terbukti, dari satu kota penerima penghargaan bertambah setiap tahun hingga menjadi delapan Kabupaten dan Kota.
“Tadinya hanya lima kabupaten/kota, tapi sekarang sudah ada delapan. Berarti ada beberapa di kabupaten/kota itu yang memang ada penurunan pelanggaran HAM nya. Dan alhamdulillah di Banten selama 2023 ini tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat,” jelasnya.
Sebagai informasi, berikut 10 hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa macam Hak Asasi Manusia (HAM).
Yaitu: hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, hal memperoleh keadilan, hak merasa aman, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak perempuan, hak anak, serta ikut dalam jalannya pemerintahan.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap kinerja Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/ Kota semakin baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tugas pemerintahan dalam rangka mengatur dan melayani konsepnya pentahelix untuk pencapaian tujuan bersama, kesejahteraan masyarakat,” ucap Al Muktabar.
“Penghargaan bukan merupakan tujuan, tapi efek dari melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi