TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang merilis laporan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras). Ada 211 kasus narkotika dan miras yang ditangani selama tahun 2023.
Jumlah kasus pada tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu dengan jumlah 198 kasus.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan, kasus narkotika dan miras tahun 2023 juga menetapkan 248 tersangka, lebih sedikit daripada tahun 2022 sebanyak 251 tersangka.
“Kemudian penyelesaian perkara kasus narkotika dan miras tahun 2023 sebanyak 208 kasus dan 14 kasus dilakukan retorative justice melalui rehabilitasi pemakai narkotika. Sementara tahun 2022 sebanyak 198 kasus,” ungkap Sigit dalam Rilis Paparan Kasus Tahun 2023 yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Sigit, adapun barang bukti dari ungkap kasus narkotika dan miras selama rentang waktu 2023 adalah sabu 352,49 gram, ganja sembilan batang atau 1013,91 gram, Tramadol dan Hexymer 77.799 butir, tembakau sintetis 154.33 gram, pil ekstasi 165 butir, serta 1.188 botol miras. (*)
Editor: Agus Priwandono