SERANG, RADARBANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang selama tahun 2023 menyelesaikan pembangunan di 71 lembaga pendidikan. Terdiri atas pembangunan ruangan baru hingga rehabilitasi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dindikbud Kabupaten Serang Christiansyah Pagua Amran mengatakan, pembangunan dan rehab dilakukan di 22 SMP, 23 SD, 20 Pondok Pesantren (Ponpes), lima TK, dan satu SKB.
Ia mengatakan, ada beberapa jenis pengerjaan yang dilakukan di antaranya, pembangunan ruang kelas, UKS, perpustakaan, jamban, area bermain, rehab ruang kelas untuk TK, SD dan SMP. Kemudian, untuk Ponpes berupa pembangunan majelis taklim, kamar santri, dan ruang belajar ngaji.
“Alhamdulillah tahun 2023, progresnya sudah selesai semua, untuk 2024 ini jumlah pembangunan dan rehab sekolah kemungkinan masih sama. Adapun sumber anggarannya, berasal dari DAK dan DAU, jadi bukan semuanya dianggarkan dari APBD Kabupaten Serang,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2023).
Ia mengatakan, program tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat dan dana alokasi umum (DAU) dari Pemkab Serang. Lembaga pendidikan yang mendapatkan program tersebut yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Ia menjelaskan, di Dapodik tersebut terdapat kondisi sekolah yang rusak. Data yang mendapatkan program tersebut berdasarkan skala prioritas. “Nanti ada tahapan survei ke lokasi, apakah sekolah itu layak mendapatkan pembangunan atau tidak,” ujarnya.
Dikatakan Chris, setiap lembaga pendidikan mendapatkan program pembangunan beragam. Untuk program rehab mulai dari satu ruangan kelas hingga 11 ruangan. “Ada SMP yang mendapatkan program rehab sampai 11 ruangan, itu karena kondisinya memang sudah rusak,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan proses pembangunannya sesuai dengan spek yang sudah ditentukan. “Ada tim teknis dan konsultan pengawas yang terjun ke lapangan, untuk memantau selama proses pembangunan dan rehab sekolah dimulai,” terangnya.
Selama proses itu, Christiansyah mengaku ada saja ditemukan kesalahan namun tidak fatal dan dapat segera diperbaiki. “Setelah selesai dibangun maupun direhab, ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Namun, kalau kerusakan itu akibat kontruksi maka akan langsung diperbaiki. Tapi, kalau kerusakan itu akibat kelalaian penggunaan atau dirusak sama siswa itu diluar tanggung jawab pelaksana,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak