SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Maja, Kabupaten Lebak, berinisial IA.
Pria yang bekerja sebagai satpam tersebut ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di dalam kontrakannya pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu. “Tersangka IA kami amankan sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakannya di daerah Maja,” ujarnya, Rabu, 10 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari FA warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada awal 2024 lalu.
Pria berusia 25 tahun tersebut sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Cikande, Kabupaten Serang. Dari penangkapan terhadap tersangka FA, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil dan empat paket besar narkoba jenis sabu.
“Total barang bukti yang diamankan di dalam mobil pelaku sebanyak 25 gram lebih,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Wiwin mengatakan, dari pengakuan FA, Satu-sabu tersebut didapat dari tersang IA. Dari informasi FA, tersebut petugas mencari keberadaan IA hingga ke Maja.
“Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan,” ungkapnya.
Wiwin mengungkapkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Wiwin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Editor : Merwanda