SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang diminta agar segera mengosongkan kantor atau gedung sekretariatnya di Jalan Yusuf Martadaliga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
Permintaan itu disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten pada 28 Desember 2023 lalu.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, mengatakan, pihaknya diminta untuk segera mengosongkan sekretariatnya oleh Pemprov Banten.
Menurutnya, pemberitahuan itu dinilai terlalu mendadak, bahkan waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 20 Januari 2024.
Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu kepada Pemprov Banten untuk mencari tempat untuk Sekretariat MUI Kota Serang yang baru.
“Sebetulnya kami siap dan menerima terkait permintaan dari Pemprov, karena yang meminta adalah pemiliknya. Tetapi, kami minta waktu kepada Pemprov, karena ini pindah kantor, dan kami harus mencari tempat terlebih dahulu, makanya minta fasilitasi ke Pemkot,” ujarnya, Senin, 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan, MUI Kota Serang beberapa waktu lalu menerima surat dari BPKAD Provinsi Banten untuk segera mengosongkan gedung yang ditempatinya saat ini.
Sebab, gedung tersebut akan digunakan untuk Bank Banten.
“Kami juga tidak tau, kalau ternyata aset itu adalah milik Pemprov. Yang kami tau, kantor dan tanah itu milik Pemkab Serang atau Pemkot Serang,” katanya.
Menurutnya, saat ini Pemkot Serang telah memberikan opsi untuk Sekretariat MUI Kota Serang yang baru, yaitu di Gedung Korpri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang.
“Dikasih opsi untuk di Korpri, tapi itu masih kosong dan belum layak untuk digunakan. Maka dari itu, barang-barang kami masih ditinggalkan di Sekretariat yang lama saat ini,” katanya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, menuturkan bahwa pada 28 Desember 2023 lalu, BPKAD Provinsi Banten telah mengundang MUI Kota Serang untuk pembahasan terkait kewenangan aset.
“Intinya, MUI Kota Serang harus segera mengosongkan tempat tersebut, karena akan digunakan untuk kepentingan Pemprov. Makanya, MUI minta audiensi dengan kami,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2024 Pemkot Serang juga menerima surat dari Pemprov Banten berisi permohonan pengosongan Sekretariat MUI Kota Serang.
“Surat yang sama juga diberikan kepada kami tanggal 2 Januari kemarin. Mereka minta bangunan itu dikosongkan atau dipindahkan,” katanya.
Sementara, kata Subagyo, MUI Kota Serang meminta agar Pemkot memfasilitasi kantor sekretariat yang baru, seiring dengan adanya surat permohonan dari Pemprov Banten.
Saat ini, kata Subagyo, terdapat beberapa pilihan bagi MUI Kota Serang sebagai jalan alternatifnya. Namun, pihaknya masih melakukan survei terkait kelayakannya.
“Anggota MUI itu kan ada 180 orang, jadi kami harus survei dulu. Apalagi biasanya ada beberapa momen yang sifatnya kedaerahan, seperti rapat penentuan lebaran dan sebagainya. Jadi, kami harus memikirkan ruangan rapat yang representatif,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











