• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Begini Awal Mula MUI Kota Serang Tempati Kantor Aset Pemprov Banten

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 16 Januari 2024 15:15
in Kota Serang, Utama
Begini Awal Mula MUI Kota Serang Tempati Kantor Aset Pemprov Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyebut bahwa Gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menjadi opsi sementara untuk Sektretariat MUI Kota Serang belum layak.

Pasalnya, ruangan yang akan digunakan di Gedung Korpri sudah kosong sejak 2021.

RelatedPosts

dermatitis Kota Serang

Selain ISPA, Penyakit Dermatitis Sempat Naik saat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 13:07
kasus ISPA Kota Serang

Kasus ISPA Kota Serang Meningkat Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 12:48
Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

Senin, 14 September 2026 07:51
Dinkes Kota Serang Ingatkan Cara Membersihkan Abu Vulkanik agar Tak Terhirup

Dinkes Kota Serang Ingatkan Cara Membersihkan Abu Vulkanik agar Tak Terhirup

Senin, 14 September 2026 07:10

MUI Kota Serang terpaksa harus memindahkan kantornya setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta untuk segera mengosongkan kantor yang digunakan MUI Kota Serang sekarang, di Jalan Yusuf Martadaliga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Sebab, gedung yang digunakan MUI Kota Serang itu merupakan aset milik Pemprov Banten.

Pemprov Banten meminta MUI Kota Sewrang pindah karena gedungnya akan digunakan Pemprov Banten untuk Bank Banten.

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, mengatakan bahwa beberapa tahun yang lalu, pihaknya meminta izin untuk menempati gedung tersebut kepada Pemkab Serang.

“15 tahun lalu kami meminta izin penggunaan tempat rumah itu untuk kamtor kepada Pemkab Serang, waktu itu almarhum pak Sulhi, secara lisan diberikan izin,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menjelaskan, setelah berdirinya Kota Serang hingga 10 tahun terakhir, MUI Kota Serang masih belum mendapatkan izin secara tertulis. Sebab, kepemilikan aset tersebut belum jelas.

“Kemudian kami juga urus, belum mendapatkan perizinan secara tertulis karena mereka mengatakan rumah bangunan itu belum jelas apakah aset Kabupaten Serang atau aset Kota Serang,” jelasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Amas Tadjuddinasset pemprov bantenBPKAD Bantenkabupaten serangKorpriKota SerangMUI Kota SerangPemkab SerangPemkot SerangPemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pohon Tumbang, Dua Rumah di Pandeglang Rusak

Next Post

Atap Rumah Siswa SMPN 2 Cilegon Roboh, Guru Hingga Siswa Galang Donasi

Next Post
Atap Rumah Siswa SMPN 2 Cilegon Roboh, Guru Hingga Siswa Galang Donasi

Atap Rumah Siswa SMPN 2 Cilegon Roboh, Guru Hingga Siswa Galang Donasi

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

by Fahmi
Selasa, 15 September 2026 10:56
0

Ekspose perkara di Kejati Banten. (Foto : Kejati Banten)

Paving Block Tak Sesuai Standar, Anggota DPRD Pandeglang Kecewa Berat

Paving Block Tak Sesuai Standar, Anggota DPRD Pandeglang Kecewa Berat

by Purnama Irawan
Selasa, 15 September 2026 10:47
0

Paving block digunakan untuk membangun jalan lingkungan di Kabupaten Pandeglang berkualitas buruk karena rapuh. (Foto : Purnama Irawan)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.