SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyebut bahwa Gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menjadi opsi sementara untuk Sektretariat MUI Kota Serang belum layak.
Pasalnya, ruangan yang akan digunakan di Gedung Korpri sudah kosong sejak 2021.
MUI Kota Serang terpaksa harus memindahkan kantornya setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta untuk segera mengosongkan kantor yang digunakan MUI Kota Serang sekarang, di Jalan Yusuf Martadaliga, Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
Sebab, gedung yang digunakan MUI Kota Serang itu merupakan aset milik Pemprov Banten.
Pemprov Banten meminta MUI Kota Sewrang pindah karena gedungnya akan digunakan Pemprov Banten untuk Bank Banten.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, mengatakan bahwa beberapa tahun yang lalu, pihaknya meminta izin untuk menempati gedung tersebut kepada Pemkab Serang.
“15 tahun lalu kami meminta izin penggunaan tempat rumah itu untuk kamtor kepada Pemkab Serang, waktu itu almarhum pak Sulhi, secara lisan diberikan izin,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Ia menjelaskan, setelah berdirinya Kota Serang hingga 10 tahun terakhir, MUI Kota Serang masih belum mendapatkan izin secara tertulis. Sebab, kepemilikan aset tersebut belum jelas.
“Kemudian kami juga urus, belum mendapatkan perizinan secara tertulis karena mereka mengatakan rumah bangunan itu belum jelas apakah aset Kabupaten Serang atau aset Kota Serang,” jelasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono