SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menarik pajak alat berat mulai tahun ini. Pajak daerah yang baru ditarik Pemprov Banten tahun ini itu ditargetkan Rp3,32 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, penarikan pajak alat berat oleh Pemprov Banten itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Penarikan pajak alat berat itu akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
Kata dia, aturan mengenai pajak alat berat itu diatur dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ini salah satu jenis pajak baru yang dikelola Pemprov,” terangnya.
Hanya saja, lanjut Deni, pajak alat berat belum ditarik karena menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kemendagri. “Kami masih menunggu apakah pembayarannya di Samsat atau yang lain,” ujar Deni.
Sementara itu, ia mengaku, jumlah kendaraan alat berat di Banten hingga saat ini masih diinventarisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten Awal Pasenggong menambahkan, besaran tarif pajak alat berat yakni 0,2 persen dari harga jual alat berat.
Di triwulan pertama tahun ini, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait pajak alat berat tersebut. Meskipun begitu, Disnakertrans dan Disperindag juga sudah melakukan sosialisasi dengan para pengusaha yang memiliki alat berat di Banten.
Ia berharap para pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi