KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang mengusulkan kenaikan pajak hiburan di bawah 25 persen dan meminta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk diubah.
Diketahui, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menyebut, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Ketua PHRI Kota Tangerang Oman Jumansyah mengatakan, sejumlah anggotanya merupakan pengusaha hotel dan restoran yang juga menyediakan tempat hiburan merasa keberatan dengan aturan kenaikan pajak tersebut.
Ia mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya kenaikan pajak hiburan, namun Pemerintah harus lebih bijaksana dan memperhatikan kemampuan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
“Kami tidak masalah ada kenaikan, tapi jangan sampai 40 persen, kalau di bawah 25 persen masih baiklah, teman-teman masih bisa memaklumi,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024
Oman menambahkan, meski pajak hiburan ini secara tidak langsung dikenakan pada konsumen, tapi mau tidak mau seluruh tarif hiburan akan mengalami kenaikan, sehingga banyak konsumen yang keberatan dan pada akhirnya meninggalkan tempat hiburan tersebut.
Dirinya berharap ada kebijaksanaan Pemerintah merumuskan kembali aturan pajak hiburan agar seluruh pengusaha hiburan tetap survive menjalankan usahanya.
Reporter: Syaiful Adha