SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu muda asal Petir, Kabupaten Serang berinisial SI disetubuhi oleh dukun saat menjalani pengobatan alternatif. Perempuan berusia 31 tahun tersebut disetubuhi saat menjalani ritual pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi mengatakan, pengobatan alternatif yang dilakukan oleh korban tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ketika itu, korban mendatangi pria berinisial DU (31) asal Curug, Kota Serang untuk menjalani pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu. “Pelaku ini dikenal sebagai dukun yang mampu mengobati berbagai penyakit,” ujarnya, Rabu 17 Januari 2024.
Andi menjelaskan, saat menjalani pengobatan alternatif tersebut korban sempat didampingi oleh suaminya. Namun, pada pengobatan untuk pertemuan ketiga kalinya, korban tidak didampingi oleh suaminya melainkan teman perempuannya.
“Pada saat pengobatan ketiga itu, teman korban ini disuruh menunggu di luar, sedangkan dia (korban) berada di dalam,” ujarnya.
Saat berduaan di dalam, korban oleh pelaku diraba-raba pada bagian sensitifnya. Alasan meraba-raba itu diakui pelaku merupakan bagian dari teknik pengobatan sehingga korban percaya. “Pelaku meraba-raba korban dengan alasan pengobatan,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Andi mengungkapkan, usai menjalani pengobatan tersebut, korban kembali datang ke tempat praktik pelaku. Pada pertemuan keempat tersebut, korban kembali didampingi oleh teman perempuannya. “Korban datang bersama teman perempuannya,” katanya.
Saat akan mengobati korban, pelaku memintanya untuk melepaskan semua pakaian. Dalam kondisi tanpa sehelai benang, korban dimandikan air kembang tujuh rupa sebagai ritual pengobatan. “Setelah mandi korban ini diajak melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Menurut pelaku kepada korban hubungan badan harus dilakukan agar penyakit dapat disembuhkan. Korban yang percaya dengan ucapan pelaku lantas menuruti ajakan hubungan suami istri tersebut.
“Korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” ungkap perwira pertama Polri ini.
Andi menerangkan, usai menjalani ritual tersebut, korban pulang ke rumah dan menceritakan hubungan terlarang itu kepada suaminya. Suami korban yang sadar pelaku telah menipunya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
“Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” katanya.
Dari laporan keluarga korban tersebut, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia ditangkap petugas kepolisian pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. “Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan telah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya