TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban pelecehan sesksual di Kabupaten Tangerang yang tengah menderita penyakit stroke, harus mendapatkan jaminan restitusi atau hak menerima ganti rugi akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Hal ini dtegaskan Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangsel, Halimah Humyrah Tuanaya. Menurut Halimah, kepolisian diminta untuk memperjuangkan hak restitusi korban.
“Saya mengingatkan penyidik memperhatikan hak-hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Halimah, Kamis 18 Januari 2024.
Halimah mengatakan, penyidik harus memeritahukan kepada Korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang hak restitusi dan meminta agar LPSK menghitung besaran restitusi yang menjadi hak korban, sebagimana diatur dalam Pasal 31.
“Penyidik juga harus segera melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan KS,” jelasnya.
Halimah mengatakan, penyidik juga perlu berkolaborasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, dan Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum atau WCC untuk pemenuhan hak pemulihan, dan rehabilitasi serta hak-hak lainnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak