SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap kuli bangunan yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan terhadap pengedar berinisial HA (29) tersebut petugas mengamankan 19 paket sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB. “Dari penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti19 paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam,” kata Wiwin, Kamis 18 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku ini dicurigai mengedarkan narkoba,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan.
Saat berada di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu hendak menyebar paket sabu. “Saat diamankan di rumah kontrakan, pelaku sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik,” kata mantan Kapolres Lebak ini.
Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah mengedarkan sabu sejak satu tahun terakhir. Untuk menghilangkan kecurigaan keluarga dan tetangga, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
“Pelaku mengaku menjual narkoba sejak satu tahun. Dia mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Menurut pengakuan pelaku, motif dia mengedarkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut karena masalah ekonomi. Keuntungan dari berjualan sabu itu digunakan pelaku untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” kata Wiwin.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enan tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak