SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang akan memberikan sanksi bagi warganya yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Desa Kibin Achmad Samsudin menyatakan, sejak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin berdiri, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya kian tinggi.
“Alhamdulillah kita sudah berupaya membuat tempat sampah yang ada di setiap RW 1. Saat ini perkiraan sudah ada 5 yang selesai dibangun,” katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Meskipun tempat sampah sudah tersedia, lanjut dia, masih ada beberapa warga yang masih membuang sampah secara sembarangan, baik di bahu jalan maupun lahan-lahan kosong yang ada di lingkungan Desa Kibin.
“Masih ada yang suka membuang sampah di pinggir jalan desa, jalan umum, jalan protokol, jalan perkampungan,” katanya,
Menurutnya, perilaku tersebut sangat buruk dan dapat merusak kebersihan lingkungan di desanya. Ia menduga perilaku masih buang sampah sembarangan bukan hanya dilakukan oleh warga Kibin, tetapi warga yang berasal dari luar Desa Kibin.
“Karena memang wilayah kami ada di kawasan industri, terkadang ada warga baik dari luar atau pun dari Desa Kibin yang membuang sampah di jalan pada saat berangkat kerja. Mereka melemparkan sampah ke pinggir jalan,” jelasnya.
Untuk itu, guna memberikan efek jera kepada mereka yang masih suka membuang sampah sembarangan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang sanksi kepada pembuang sampah sembarangan.
“Untuk memberikan efek jera, akan kita berikan sanksi supaya tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Yang jelas akan kita buat perdesnya, lalu kita musyawarahkan untuk jenis sanksinya,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan TPST di Desa Kibin harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat supaya lingkungan terbebas dari sampah.
“Untuk sampah liar yang masih ada akan kita tanggulangi, mengangkut sampah itu. Kita dari Pemerintah Desa Kibin berupaya menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi kita sekarang sudah memiliki TPST,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi