slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pemkot Serang Minta Pengusaha Tempat Hiburan Malam Legowo

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
19-01-2024 11:13:22
in Kota Serang, Utama
Pemkot Serang Minta Pengusaha Tempat Hiburan Malam Legowo
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar pengusaha tempat hiburan malam legowo dengan keputusan yang sudah final.

Sebab, Pemkot Serang menilai jika pihaknya sudah memberikan toleransi sebelumnya kepada para pengusaha tempat hiburan malam.

Baca Juga :

Arfina Rustandi Salurkan Bantuan Cator untuk Bank Sampah, Dorong Program Serang Bersih dan Asri

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya bersama para pengusaha tempat hiburan malam itu sudah pernah melakukan audiensi beberapa kali pada tahun 2023.

“Pada tahun 2023 di bulan Agustus-September kita pernah melakukan audiensi juga, kita undang pengusaha-pengusaha hiburan,” ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.

Subagyo menjelaskan, terdapat dua hal yang disoroti oleh pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Salah satunya terkait aspek keadilan. Pasalnya, dalam Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Pemkot Serang memperbolehkan hal tersebut, namun khusus untuk hotel berbintang lima.

“Silakan ada mekanisme dan jalur yang ditempuh oleh pengusaha dengan melakukan judicial review, silakan kalau memang dianggap Perda PUK tidak memenuhi unsur keadilan. Dulu kan sudah pernah melakukan (judicial review) tapi ditolak,” jelasnya.

Subagyo mengaku, Pemkot Serang sudah cukup memberikan toleransi kepada para pengusaha tempat hiburan malam. Karena, Pemerintah Daerah sudah memberikan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk menutup usahanya secara mandiri.

“Lalu yang kedua, mereka meminta waktu bahwa mereka punya anak buah, punya pekerja yang tentu harus dipikirkan bagaimana mereka pindah, harus dipersiapkan. Dan mereka meminta waktu sampai akhir tahun 2023, itu keinginan mereka sendiri. Kita sudah cukup memberikan toleransi,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang.

“Kita akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Pemerintah. Tapi saya lagi berupaya agar Pemerintah meninjau kembali terkait penertiban dan pembongkaran di wilayah Kota Serang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Rabu, 17 Januari 2024.

Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan uji materiil Perda PUK untuk legalitas izin usahanya.

“Kita ini yang berkumpul di asosiasi lagi menggugat Perda PUK kemarin ke Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas izin usahanya,” katanya.

Dijelaskan dia, uji materiil tersebut akan dilakukan mulai pekan depan sebelum Pemkot Serang melakukan penertiban atau pembongkaran tempat hiburan malam.

“Minggu depan kita akan melakukan gugatan ke MA. Tapi rencananya sudah lama, karena harus menyiapkan legal standingnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Pemerintah seharusnya memperhatikan para pekerja yang mencari penghasilan di tempat hiburan malam.

“Pemerintah juga harus melihat karyawan-karyawan kita kalau usaha ini ditutup mau kerja ke mana? Itu yang harus dilihat oleh Pemerintah,” katanya.

Akan tetapi, apabila uji materiil Perda PUK ditolak oleh MA, maka pihaknya secara legowo akan menutup usahanya tersebut.

“Tetapi kalau memang sudah ada hasil dari MK terkait gugatan kita, apa pun itu hasilnya kita akan ikuti semuanya. Kalau Pemerintah yang menang, kita akan tutup usaha kita juga,” ujarnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AsdaAsisten DaerahHiburan Malamjudicial review perda PUKjuducial reviewKota SerangpembongkaranPemkot Serangpenertiban tempat hiburan malamSubagyoTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Pagerbatu, Mayoritas Remaja Putri Pilih Langsung Menikah Setelah Lulus Sekolah

Next Post

Ingin Melaut, Cek Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG

Related Posts

Arfina Rustandi Salurkan Bantuan Cator untuk Bank Sampah, Dorong Program Serang Bersih dan Asri
Kota Serang

Arfina Rustandi Salurkan Bantuan Cator untuk Bank Sampah, Dorong Program Serang Bersih dan Asri

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 1 Mei 2026 14:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyerahkan bantuan armada motor roda tiga (cator) guna mendukung operasional Bank Sampah Bina...

Read moreDetails

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

PJU Tol Lama Serang Mulai Menyala, Pemkot Tingkatkan Keamanan di Jalan Raya

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Harga Gas Elpiji Non Subsidi Kota Serang Melonjak, 12 Kilogram Tembus Rp228 Ribu

Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Status Kinerja Tinggi EPPD 2025

Tim Voli Putri UPG Sabet Juara 3 di Turnamen Jabar–Banten–Lampung, Bersaing dengan Tim Liga Profesional

Next Post
Ingin Melaut, Cek Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG

Ingin Melaut, Cek Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG

Pembangunan Terlambat, Dinkes Lebak Janji Gedung Baru RSUD dr Adjidarmo Selesai Awal Februari 2024

Pembangunan Terlambat, Dinkes Lebak Janji Gedung Baru RSUD dr Adjidarmo Selesai Awal Februari 2024

Bidik 3,7 juta Pelaku UMKM, BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung Pada September 2024

Bidik 3,7 juta Pelaku UMKM, BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung Pada September 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

by Agung S Pambudi
Sabtu, 2 Mei 2026 06:53

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan...

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak