SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar pengusaha tempat hiburan malam legowo dengan keputusan yang sudah final.
Sebab, Pemkot Serang menilai jika pihaknya sudah memberikan toleransi sebelumnya kepada para pengusaha tempat hiburan malam.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya bersama para pengusaha tempat hiburan malam itu sudah pernah melakukan audiensi beberapa kali pada tahun 2023.
“Pada tahun 2023 di bulan Agustus-September kita pernah melakukan audiensi juga, kita undang pengusaha-pengusaha hiburan,” ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.
Subagyo menjelaskan, terdapat dua hal yang disoroti oleh pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Salah satunya terkait aspek keadilan. Pasalnya, dalam Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Pemkot Serang memperbolehkan hal tersebut, namun khusus untuk hotel berbintang lima.
“Silakan ada mekanisme dan jalur yang ditempuh oleh pengusaha dengan melakukan judicial review, silakan kalau memang dianggap Perda PUK tidak memenuhi unsur keadilan. Dulu kan sudah pernah melakukan (judicial review) tapi ditolak,” jelasnya.
Subagyo mengaku, Pemkot Serang sudah cukup memberikan toleransi kepada para pengusaha tempat hiburan malam. Karena, Pemerintah Daerah sudah memberikan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk menutup usahanya secara mandiri.
“Lalu yang kedua, mereka meminta waktu bahwa mereka punya anak buah, punya pekerja yang tentu harus dipikirkan bagaimana mereka pindah, harus dipersiapkan. Dan mereka meminta waktu sampai akhir tahun 2023, itu keinginan mereka sendiri. Kita sudah cukup memberikan toleransi,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang.
“Kita akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Pemerintah. Tapi saya lagi berupaya agar Pemerintah meninjau kembali terkait penertiban dan pembongkaran di wilayah Kota Serang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan uji materiil Perda PUK untuk legalitas izin usahanya.
“Kita ini yang berkumpul di asosiasi lagi menggugat Perda PUK kemarin ke Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas izin usahanya,” katanya.
Dijelaskan dia, uji materiil tersebut akan dilakukan mulai pekan depan sebelum Pemkot Serang melakukan penertiban atau pembongkaran tempat hiburan malam.
“Minggu depan kita akan melakukan gugatan ke MA. Tapi rencananya sudah lama, karena harus menyiapkan legal standingnya,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah seharusnya memperhatikan para pekerja yang mencari penghasilan di tempat hiburan malam.
“Pemerintah juga harus melihat karyawan-karyawan kita kalau usaha ini ditutup mau kerja ke mana? Itu yang harus dilihat oleh Pemerintah,” katanya.
Akan tetapi, apabila uji materiil Perda PUK ditolak oleh MA, maka pihaknya secara legowo akan menutup usahanya tersebut.
“Tetapi kalau memang sudah ada hasil dari MK terkait gugatan kita, apa pun itu hasilnya kita akan ikuti semuanya. Kalau Pemerintah yang menang, kita akan tutup usaha kita juga,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono