• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Pemkot Serang Minta Pengusaha Tempat Hiburan Malam Legowo

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 19 Januari 2024 11:13
in Kota Serang, Utama
0
Pemkot Serang Minta Pengusaha Tempat Hiburan Malam Legowo
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar pengusaha tempat hiburan malam legowo dengan keputusan yang sudah final.

Sebab, Pemkot Serang menilai jika pihaknya sudah memberikan toleransi sebelumnya kepada para pengusaha tempat hiburan malam.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya bersama para pengusaha tempat hiburan malam itu sudah pernah melakukan audiensi beberapa kali pada tahun 2023.

“Pada tahun 2023 di bulan Agustus-September kita pernah melakukan audiensi juga, kita undang pengusaha-pengusaha hiburan,” ujarnya, Jumat, 19 Januari 2024.

Subagyo menjelaskan, terdapat dua hal yang disoroti oleh pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Salah satunya terkait aspek keadilan. Pasalnya, dalam Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Pemkot Serang memperbolehkan hal tersebut, namun khusus untuk hotel berbintang lima.

“Silakan ada mekanisme dan jalur yang ditempuh oleh pengusaha dengan melakukan judicial review, silakan kalau memang dianggap Perda PUK tidak memenuhi unsur keadilan. Dulu kan sudah pernah melakukan (judicial review) tapi ditolak,” jelasnya.

Subagyo mengaku, Pemkot Serang sudah cukup memberikan toleransi kepada para pengusaha tempat hiburan malam. Karena, Pemerintah Daerah sudah memberikan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk menutup usahanya secara mandiri.

“Lalu yang kedua, mereka meminta waktu bahwa mereka punya anak buah, punya pekerja yang tentu harus dipikirkan bagaimana mereka pindah, harus dipersiapkan. Dan mereka meminta waktu sampai akhir tahun 2023, itu keinginan mereka sendiri. Kita sudah cukup memberikan toleransi,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang.

“Kita akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Pemerintah. Tapi saya lagi berupaya agar Pemerintah meninjau kembali terkait penertiban dan pembongkaran di wilayah Kota Serang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Rabu, 17 Januari 2024.

Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan uji materiil Perda PUK untuk legalitas izin usahanya.

“Kita ini yang berkumpul di asosiasi lagi menggugat Perda PUK kemarin ke Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas izin usahanya,” katanya.

Dijelaskan dia, uji materiil tersebut akan dilakukan mulai pekan depan sebelum Pemkot Serang melakukan penertiban atau pembongkaran tempat hiburan malam.

“Minggu depan kita akan melakukan gugatan ke MA. Tapi rencananya sudah lama, karena harus menyiapkan legal standingnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Pemerintah seharusnya memperhatikan para pekerja yang mencari penghasilan di tempat hiburan malam.

“Pemerintah juga harus melihat karyawan-karyawan kita kalau usaha ini ditutup mau kerja ke mana? Itu yang harus dilihat oleh Pemerintah,” katanya.

Akan tetapi, apabila uji materiil Perda PUK ditolak oleh MA, maka pihaknya secara legowo akan menutup usahanya tersebut.

“Tetapi kalau memang sudah ada hasil dari MK terkait gugatan kita, apa pun itu hasilnya kita akan ikuti semuanya. Kalau Pemerintah yang menang, kita akan tutup usaha kita juga,” ujarnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AsdaAsisten DaerahHiburan Malamjudicial review perda PUKjuducial reviewKota SerangpembongkaranPemkot Serangpenertiban tempat hiburan malamSubagyoTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Pagerbatu, Mayoritas Remaja Putri Pilih Langsung Menikah Setelah Lulus Sekolah

Next Post

Ingin Melaut, Cek Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG

Next Post
Ingin Melaut, Cek Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG

Ingin Melaut, Cek Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fertival Gabrugan Padarincang Didorong Masuk Karisma Even Nusantara

Fertival Gabrugan Padarincang Didorong Masuk Karisma Even Nusantara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 21:47
0

Tarian kolosal yang ditampilkan oleh masyarakat Padarincang pada Festival Gabrugan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Belum Tercapai, Pembangunan 79 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

Belum Tercapai, Pembangunan 79 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 21:35
0

Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.