SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 2.796 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dari total 3.460 aset belum tersertifikasi. Dalam satu tahunnya, Pemkot Serang hanya menerima 200-an aset yang telah disertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Tini Suhartini mengatakan, pada tahun 2022 terdapat 410 aset milik Kota Serang sudah tersertifikasi. Kemudian di tahun 2023 ditambah sebanyak 254 aset.
“Dari total aset tanah dan bangunan yang ada di Kota Serang itu sebanyak 3.460, yang sudah jadi itu 410 di tahun 2022, untuk realisasi tahun 2023 itu 254. Jadi dari total 3.460 aset yang ada, tersisa 2.796 aset yang belum tersertifikasi,” ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.
Tini mengaku, pada tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 200 aset kembali yang akan disertifikasi.
“Untuk target di tahun 2024, kami menargetkan kurang lebih 200 bidang lagi. Tapi kemarin ada penambahan aset lagi di bidang PSU, tapi kami belum mendapatkan total jumlahnya. Jadi akan ada penambahan aset dari PSU,” katanya.
Tini mengatakan, dalam proses sertifikasi tersebut, terdapat banyak kendala. Karena, aset-aset yang diterima Pemkot Serang merupakan pengalihan dari Kabupaten Serang.
“Terkadang alas haknya itu belum ada yang sudah bersertifikat, ada yang cuma pencatatan saja. Jadi kami harus melengkapi dulu riwayat tanahnya, tidak sengketanya dengan warga. Jadi memang harus dari awal lagi,” katanya.
Tini menuturkan, proses sertifikasi itu harus melengkapi data-data terlebih dahulu dari BPN. Apabila aset tersebut sudah bersertifikat, maka Pemkot hanya akan melakukan balik nama saja.
“Proses sertifikasi itu harus melengkapi data-data dari BPN, jadi itu warkah yang diminta. Kalau sudah ada sertifikatnya kita hanya balik nama saja, tapi kalau belum ada kita harus mencari warkahnya dulu. Warkah kan dikeluarkan oleh Kelurahan di wilayah terkait,” tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, berdasarkan data saat ini terdapat sekitar 582.036 aset yang tercatat milik Pemkot Serang.
Dikatakan Imam, aset itu terdiri dari peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan irigasi, jalan, serta aset tetap lainnya, termasuk pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Dari 582.036 aset yang dimiliki Pemkot Serang, di antaranya terdapat 3.460 aset bidang tanah. Namun, sebagian besar belum tersertifikasi secara keseluruhan, yakni sekitar 3.043 bidang tanah yang belum bersertifikat. Tahun 2023, terealisasi 254,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











