CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 331 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan, Kordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Cilegon Cecep Purnama Asari saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID terkait daftar pemilih ODGJ di Cilegon, Minggu, 21 Januari 2204.
“Pemilih disabilitas mental atau ODGJ di Cilegon ada 331 orang yang tersebar di seluruh kecamatan se Kota Cilegon,” kata Cecep.
Kata dia, keterlibatan dari peranan ODGJ pada Pemilu 2024 sangatlah penting. Untuk itu, keberadaanya juga mendapat hak yang sama dengan warga pada umumnya.
“Keterlibatan mereka masih diperlukan, pemilih dengan disabilitas mental atau ODGJ dan tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya.
Adapun persyaratannya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 salah satunya sudah genap berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
“Jadi mereka (ODGJ-red) terlibat pemilih di Pemilu 2024 itu salah satu syaratnya harus berusia 17 tahun, dan tentunya mereka terlibat jadi pemilih itu sesuai dengan PKPU,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, adanya surat keterangan dokter menjadi syarat penting, mengingat kondisi yang sering berubah ketika saat pemilihan berlangsung.
“Kita kan tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental itu, kadang-kadang kan hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Makanya, perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” paparnya.
Untuk itu, Cecep menyatakan, dari ratusan ODGJ yang terlibat pada pemilih di Pemilu 2024 ini, wajib mencantumkan surat kesehatan dari dokter sehingga administrasi itu harus ditempuh kepada seluruh ODGJ yang nantinya akan terlibat di pemilu mendatang.
Pada pelaksanaannya nanti, lanjut Cecep, pemilih ODGJ yang terlibat didampingi baik dari pihak keluarga atau Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi ketika pencoblosan nanti pemilih ODGJ akan ada pendamping, makanya saya minta yang mendampingi itu harus dari keluarga inti,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi