TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Kota Tangerang.
Pendampingan diberikan akibat semakin dekatnya masa tenggat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat negara.
Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, bimbingan teknis pengisian LHKPN bagi pejabat eselon II dan eselon III dilakukan akibat makin dekatnya masa penyampaian LHKPN bagi ASN.
“Seluruh pengguna anggaran yaitu eselon II dan eselon III wajib untuk melaporkan hingga batas akhir yaitu pada 28 Februari 2024. Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN untuk segera mengisi laporan. Sebab, ini adalah salah satu indikator integritas kita sebagai penyelenggara negara,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang ini, Senin 22 Januarin2024.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Denny Setiyanto menuturkan, penyampaian LHKPN adalah salah satu mekanisme pencegahan korupsi. Masyarakat dapat memonitoring harta kekayaan para penyelenggara negara.
“Tentu kami juga memberikan batasan untuk melihat laporan pengumuman LHKPN tersebut sehingga para penyelenggara negara di Pemkot Tangerang privasinya tetap terjaga. Tetapi, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memonitoring dan mengawasi harta kekayaan para pejabat tersebut di laman resmi kami elhkpn.kpk.go.id,” ucapnya.
Ia berharap, para ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikan laporan sebelum masa tenggat. Ia juga mengimbau, agar laporan yang diserahkan diisi dengan teliti dan benar.
“Kami harap, seluruh ASN Kota Tangerang yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN seluruhnya dapat melaporkan dengan benar dan lengkap, juga sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.
Dany mengatakan, sebagai penyelenggara negara, ASN perlu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara periodik. Dalam hal ini pula, KPK memiliki tingkatan kepatuhan bagi para penyelenggara negara di Indonesia.
Denny Setiyanto mengatakan, dalam LHKPN tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang sudah sangat baik. Yaitu berada di angka 96,34 persen. Sementara, untuk rata-rata nasional adalah sebesar 95,88 persen
“Tingkat kepatuhan sudah di atas rata-rata nasional. Dari 191 wajib LHKPN tahun 2022, hanya tujuh orang yang belum lengkap laporannya. Tentu, kami mengapresiasi tingkat kepatuhan tersebut,” ujarnya.
Diharapkan, di masa pelaporan LHKPN tahun 2023 yang akan berakhir di 31 Maret 2024, wajib LHKPN ASN Kota Tangerang dapat disampaikan dengan maksimal sehingga tingkat kepatuhan dapat dicapai dengan sempurna.
“Mudah-mudahan, untuk LHKPN tahun 2023 ini tingkat kepatuhan dapat mencapai 100 persen. Tetapi, yang paling penting adalah LHKPN tersebut harus disampaikan dengan lengkap dan benar,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi