SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk direviu.
Rencananya, LKPD tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten pada 7 Februari 2024.
Rina mengatakan, tahapan tersebut sudah sesuai dengan jadwal penyusunan.
“Hal itu juga sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa sebelum disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan, LKPD terlebih dahulu dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah,” ujar Rina saat mengunjungi Co-Working Space Lantai 1 Inspektorat Provinsi Banten.
Rina mengaku, hal itu dilakukan agar penyajian laporan keuangan lebih akurat dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan koreksi dan masukan dari Inspektorat.
“Harapan kita bersama, semoga tahun ini Provinsi Banten mendapatkan raihan opini WTP yang kedelapan kalinya,” tutur mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Namun, yang lebih penting adalah laporan keuangan yang disusun bukan hanya sekadar dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi, juga harus dapat dipertanggungjelaskan, serta kebermanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Usman Ash Shidiqqi Qohara, juga berharap, Pemprov Banten dapat mempertahankan raihan opini WTP yang kedelapan kalinya pada tahun ini.
“Kami sepakat bahwa laporan keuangan yang disusun bukan hanya sekadar dapat dipertanggungjawabkan, melainkan harus dapat dipertanggungjelaskan dan kebermanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono