slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Senilai Rp20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Divonis 8 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
23-01-2024 14:36:08
in Hukum, Utama
Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Senilai Rp20 Miliar, Dirut PT Serena Cipta Divonis 8 Tahun Penjara

Suasana pembacaan vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan 90 unit mobil pintar atau mobile smart transportation pada tahun 2017 senilai Rp20 miliar, Senin petang, 22 Januari 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serena Cipta (SC) Victor H Makelew divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin petang, 22 Januari 2024.

Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 90 unit mobil pintar atau mobile smart tansportation pada tahun 2017 senilai Rp20 miliar.

Baca Juga :

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan kedua terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victor H Makelew berupa pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya dalam amar putusan.

Victor juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp15 miliar. Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut, subsider 4 tahun penjara.

Sementara mantan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau cucu perusahaan PT Telkom Binsar Pardede dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 903 juta.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka jaksa akan melakukan penyitaan aset milik terdakwa Binsar. “Apabila tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Dedy.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelumnya Victor H Makelew dituntut 11 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17 miliar subsider penjara lima tahun dan enam bulan.

Untuk Binsar Pardede, ia dituntut pidana selama lima tahun, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 903 juta subsider dua tahun penjara.

Dalam surat tuntutan JPU Kejari Tangsel Satrio Aji Wibowo, kasus korupsi ini bermula pada Maret 2017 lalu. Ketika itu terdakwa Victor  H Makelew melakukan komunikasi dengan Mangapul Pangaribuan tentang adanya pekerjaan maintenance BTS membutuhkan peralatan yang akan dikerjakan oleh PT Serena Cipta.

“Saksi Mangapul Pangaribuan kemudian menanyakan syarat-syarat dan legalitas, proyeknya dapat dari mana dan lain sebagainya,” katanya.

Untuk memudahkan proyek tersebut, Mangapul kata Satrio membuat grup WhatsApp, dengan beranggotakan kedua terdakwa, Ari Rahman (tim), Dedy Manager Solution PT Telkom, Galuh, Arif (Tim Solution PT Telkom), Rupmayadi Senior Account PT Telkom, Kunce Nasution Manager DBS, Mahmudin  Asman Biding, Fadli Tim PT SCC.

“Dalam grup didiskusikan mengenai legalitas dokumen, ruang lingkup, pemberi pekerjaan, model bisnis, anak perusahaan yang memiliki kapasitas,” ungkapnya.

Satrio menerangkan, dalam pembicaraan di grup itu diketahui dokumen yang diberikan Victor H Makelew yaitu dokumen PT Telkom Aditama Prima (PT TAP). Kemudian, saksi Mangapul meminta purchase order (PO) kepada Victor H Makalew terkait PO yang dia terima atas pekerjaan maintenance BTS tersebut.

“Tetapi dokumen PO tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa Victor H Makelew, dan justru mengirimkan dokumen yang berbeda, yaitu Master Purchase Agreement antara PT. Huawei Tech Invesment dan PT Huawei Services dengan PT Serena Cipta,” ujar Satrio.

Satrio menyatakan pada akhirnya, proyek tersebut akhirnya gagal dilaksakan, karena dianggap tidak memenuhi aspek legalitas dan assessment, dan grup WhatsApp tersebut dibubarkan.

“Walaupun saksi Binsar Pardede mengetahui proyek PT TAP telah dicancel karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh tim, Mangapul Pangaribuan sebagai perwakilan dari PT Telkom tetap menginisiasi Proyek PT TAP tersebut bersama dengan terdakwa Victor H Makelew dan disepakati solusi berupa Project Smart Transportation SC,” kata Satrio.

Satrio mengatakan, terkait dengan pekerjaan smart transportation tersebut terdakwa Binsar Pardede meminta terdakwa Victor H Makelew untuk mencari perusahaan mitra, sebagai pelaksana. Perusahaan mitra itu nantinya, bisa dikontrol oleh terdakwa Victor H Makelew.

“Terdakwa Victor H Makelew memiliki perusahaan lain yang bisa menjadi mitra yaitu PT Telkom Aditama Prima yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa Victor H Makelew bernama Lukas Makalew, dan pada waktu itu Binsar setuju,” ungkap Satrio.

Satrio menambahkan, dalam proyek tersebut, terdakwa Victor H Makelew memberikan fee lima persen dari anggaran setelah pencairan untuk terdakwa Binsar Pardede. Pemberian fee tersebut dianggap sebagai kesepakatan antara kedua terdakwa.

“Selanjutnya dibuatkan perjanjian penyediaan Layanan Cloud System Unit dan Smart Vehicle antara PT SC dengan PT SCC pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT SCC dan terdakwa Victor H Makelew dengan harga total Fixed Price sebesar Rp19,2 miliar belum termasuk PPN 10 persen,” tutur Satrio.

Setelah adanya perjanjian tersebut, namun nyatanya tidak ada barangnya dari proyek tersebut. Hal itu dikarenakan PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan.

Meski tidak ada fisik barang tersebut, namun terdapat dokumen-dokumen yang digunakan untuk pencairan uang dari PT SCC kepada PT TAP. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: BUMNcucu perusahaan BUMNDirut PT Serena Cipta Victor H MakelewJPU Kejari Tangselkasus korupsiKejari Tangselkorupsi di BUMNkorupsi PT Sigma Cipta Carakakorupsi PT Telkommobile smart tansportationpengadaan 90 unit mobil pintarPengadilan Tipikor SerangPT SCPT SCCPT Serena CiptaPT Sigma Cipta CarakaPT TelkomVice President Sales PT SCC Binsar Pardede
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kurang Fasilitas, BPBD Kota Serang Minta Pemprov Kaji Kenaikan Klasifikasi Tipe A

Next Post

Hadiri WEF 2024 Dirut BRI Bicara Tentang Artificial Intelligence, Tingkatkan Produktivitas Hingga Penguatan Regulasi

Related Posts

Hukum

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Next Post
Hadiri World Economic Forum 2024, Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro Dorong Pertumbuhan Inklusif

Hadiri WEF 2024 Dirut BRI Bicara Tentang Artificial Intelligence, Tingkatkan Produktivitas Hingga Penguatan Regulasi

Sumber Bau Kimia yang Cemari Udara dari Chandra Asri, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Warga di Ciwandan Masih Keluhkan Bau Kimia dari Chandra Asri

Satpam Tempat Pembuangan Sampah di Kabupaten Serang Simpan Satu Paket Besar Sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Sabtu, 30 Mei 2026 12:45
Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Sabtu, 30 Mei 2026 12:17
Ahmad Nuri dan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin usai menerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Sabtu, 30 Mei 2026 11:02
Foam party di Hotel Aston Anyer Serang hibur para pengunjung (Aston)

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan “Sea Fun Escape”, Paket Liburan Pantai Seru dengan Full Board dan Aktivitas Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 09:21
Camat Mekarjaya Wildan Pratama (kedua dari kanan) tengah melakukan monitoring pembangunan betonisasi jalan poros Desa Mekarjaya-Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 Mei 2026.

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 09:05
Peresmian Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Hotel Bintang 4 pertama di Lebak

Lebak Kini Punya Hotel Bintang 4, Grand Keisha Rangkasbitung Resmi Dibuka

Sabtu, 30 Mei 2026 08:52
Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Sabtu, 30 Mei 2026 12:45
Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Sabtu, 30 Mei 2026 12:17
Ahmad Nuri dan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin usai menerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI

Dindikbud Kota Serang Lestarikan Bahasa Jawa Serang di Tengah Arus Modernisasi

Sabtu, 30 Mei 2026 11:02
Foam party di Hotel Aston Anyer Serang hibur para pengunjung (Aston)

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan “Sea Fun Escape”, Paket Liburan Pantai Seru dengan Full Board dan Aktivitas Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 09:21
Camat Mekarjaya Wildan Pratama (kedua dari kanan) tengah melakukan monitoring pembangunan betonisasi jalan poros Desa Mekarjaya-Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 Mei 2026.

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 09:05
Peresmian Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Hotel Bintang 4 pertama di Lebak

Lebak Kini Punya Hotel Bintang 4, Grand Keisha Rangkasbitung Resmi Dibuka

Sabtu, 30 Mei 2026 08:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 30 Mei 2026 12:45

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, membuka Gebrag Ngadu Bedug 2026 di Alun-Alun Pandeglang, Jumat malam, 29 Mei 2026.

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 12:17

Lokasi ledakan pabrik kimia PT MCI telah didatangi Polda Banten dan Puslabfor Mabes Polri. (Foto: Polda Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak