SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serena Cipta (SC) Victor H Makelew divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin petang, 22 Januari 2024.
Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 90 unit mobil pintar atau mobile smart tansportation pada tahun 2017 senilai Rp20 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan kedua terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victor H Makelew berupa pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya dalam amar putusan.
Victor juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp15 miliar. Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut, subsider 4 tahun penjara.
Sementara mantan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau cucu perusahaan PT Telkom Binsar Pardede dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 903 juta.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka jaksa akan melakukan penyitaan aset milik terdakwa Binsar. “Apabila tidak mencukupi diganti hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Dedy.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelumnya Victor H Makelew dituntut 11 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17 miliar subsider penjara lima tahun dan enam bulan.
Untuk Binsar Pardede, ia dituntut pidana selama lima tahun, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 903 juta subsider dua tahun penjara.
Dalam surat tuntutan JPU Kejari Tangsel Satrio Aji Wibowo, kasus korupsi ini bermula pada Maret 2017 lalu. Ketika itu terdakwa Victor H Makelew melakukan komunikasi dengan Mangapul Pangaribuan tentang adanya pekerjaan maintenance BTS membutuhkan peralatan yang akan dikerjakan oleh PT Serena Cipta.
“Saksi Mangapul Pangaribuan kemudian menanyakan syarat-syarat dan legalitas, proyeknya dapat dari mana dan lain sebagainya,” katanya.
Untuk memudahkan proyek tersebut, Mangapul kata Satrio membuat grup WhatsApp, dengan beranggotakan kedua terdakwa, Ari Rahman (tim), Dedy Manager Solution PT Telkom, Galuh, Arif (Tim Solution PT Telkom), Rupmayadi Senior Account PT Telkom, Kunce Nasution Manager DBS, Mahmudin Asman Biding, Fadli Tim PT SCC.
“Dalam grup didiskusikan mengenai legalitas dokumen, ruang lingkup, pemberi pekerjaan, model bisnis, anak perusahaan yang memiliki kapasitas,” ungkapnya.
Satrio menerangkan, dalam pembicaraan di grup itu diketahui dokumen yang diberikan Victor H Makelew yaitu dokumen PT Telkom Aditama Prima (PT TAP). Kemudian, saksi Mangapul meminta purchase order (PO) kepada Victor H Makalew terkait PO yang dia terima atas pekerjaan maintenance BTS tersebut.
“Tetapi dokumen PO tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa Victor H Makelew, dan justru mengirimkan dokumen yang berbeda, yaitu Master Purchase Agreement antara PT. Huawei Tech Invesment dan PT Huawei Services dengan PT Serena Cipta,” ujar Satrio.
Satrio menyatakan pada akhirnya, proyek tersebut akhirnya gagal dilaksakan, karena dianggap tidak memenuhi aspek legalitas dan assessment, dan grup WhatsApp tersebut dibubarkan.
“Walaupun saksi Binsar Pardede mengetahui proyek PT TAP telah dicancel karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh tim, Mangapul Pangaribuan sebagai perwakilan dari PT Telkom tetap menginisiasi Proyek PT TAP tersebut bersama dengan terdakwa Victor H Makelew dan disepakati solusi berupa Project Smart Transportation SC,” kata Satrio.
Satrio mengatakan, terkait dengan pekerjaan smart transportation tersebut terdakwa Binsar Pardede meminta terdakwa Victor H Makelew untuk mencari perusahaan mitra, sebagai pelaksana. Perusahaan mitra itu nantinya, bisa dikontrol oleh terdakwa Victor H Makelew.
“Terdakwa Victor H Makelew memiliki perusahaan lain yang bisa menjadi mitra yaitu PT Telkom Aditama Prima yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa Victor H Makelew bernama Lukas Makalew, dan pada waktu itu Binsar setuju,” ungkap Satrio.
Satrio menambahkan, dalam proyek tersebut, terdakwa Victor H Makelew memberikan fee lima persen dari anggaran setelah pencairan untuk terdakwa Binsar Pardede. Pemberian fee tersebut dianggap sebagai kesepakatan antara kedua terdakwa.
“Selanjutnya dibuatkan perjanjian penyediaan Layanan Cloud System Unit dan Smart Vehicle antara PT SC dengan PT SCC pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditandatangani oleh saksi Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT SCC dan terdakwa Victor H Makelew dengan harga total Fixed Price sebesar Rp19,2 miliar belum termasuk PPN 10 persen,” tutur Satrio.
Setelah adanya perjanjian tersebut, namun nyatanya tidak ada barangnya dari proyek tersebut. Hal itu dikarenakan PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan.
Meski tidak ada fisik barang tersebut, namun terdapat dokumen-dokumen yang digunakan untuk pencairan uang dari PT SCC kepada PT TAP. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi