JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, optimistis jika Pemprov Banten bisa meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2023.
Apalagi, Pemprov Banten telah mematuhi apa yang digariskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Al menegaskan, Pemprov Banten siap menjalankan dan mematuhi koridor ketentuan untuk raih opini WTP.
“Tadi diarahkan juga oleh bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M Tito Karnavian, agar menaati semua peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan secara umum pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Al usai entry meeting atas pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023 di gedung BPK Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Al mengaku, sebelumnya Pemprov Banten juga sudah menerima hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada kinerja dan LHP Pemprov Banten juga sudah menindaklanjutinya.
“Beberapa di antaranya sudah selesai kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Al, pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan DPRD Provinsi Banten.
“Secara bersama sesuai tupoksi DPRD Provinsi Banten pada aspek pengawasan, bersama mengendalikan itu untuk penyelesaian sesuai peraturan perundangan,” ujar pria yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu ini.
Masih menurut Al, BPK juga mengamanatkan agar tindak lanjut LHP yang lalu-lalu untuk bisa diselesaikan seoptimal mungkin, dengan fakta dan data yang ada.
“Ini moment waktu yang baik dan cukup untuk kita mempersiapkan apa yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan BPK. Setelah ini akan ditindaklanjuti di daerah masing-masing bersama perangkat daerah terketerwakilan Provinsi Banten,” ungkapnya.
Kata dia, Pemprov Banten siap untuk menjalankan dan mematuhi koridor ketentuan.
“Karena tentu pada akhirnya kita mempersembahkan semua ini sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan pembangunan untuk masyarakat,” ujar Al.
Ia optimistis, Pemprov Banten bakal kembali meraih opini WTP, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemprov Banten melaksanakannya sesuai peraturan.
“Kita semua bertekad, Pemerintah Daerah dan diarahkan pak Menteri Dalam Negeri, menyongsong opini wajar tanpa pengecualian dengan langkah-langkah yang sesuai perundangan,” tutur Al.
Ia mengaku, pihaknya akan proaktif seperti yang sudah dijalankan di proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Menjadi harapan kita semua pada akhirnya LKPD yang disusun lebih akuntabel dan kita kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, berharap agar laporan keuangan yang diserahkan relevan andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami.
Dikatakan, batas penyerahan laporan keuangan unaudited ke BPK RI untuk Kementerian/Lembaga pada 16 Februari 2024.
Sedangkan, untuk Pemerintah Daerah pada 24 Maret 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono










