TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memetakan potensi kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Bawaslu Kota Tangerang untuk meminimalisir kecurangan yang berpotensi terjadi pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Antara lain dengan melakukan patroli pada minggu tenang yang akan dimulai pada 11 – 13 Februari 2024.
“Kami akan melakukan patroli saat minggu tenang di titik-titik yang terjadi kerawanan di masing-masing TPS,” ujarnya, Senin 29 Januari 2024.
Kamarullah mengatakan, pihakanya juga menginstruksikan pengawas TPS mengambil tindakan jika ditemukan terjadinya tindakan kecurangan di TPS.
Ditanya mengenai titik lokasi rawan kecurangan, Kamarullah mengaku hingga saat ini belum menemukan titik kecurangan.
“Kita belum memetakan, kan pengawas TPS kemarin baru dilantik. Nanti mereka akan memetakan lokasi mana yang berpotensi terjadi dugaan kecurangan,” tambahnya.
Menurut Kamarullah, peluang terjadinya kecurangan terjadi saat proses perdebatan antara perolehan suara sah dan tidak sah saat perhitungan suara berlangsung.
“Sama seperti pemilu sebelumnya, peluang terjadinya kecurangan ada pada saat penghitungan dan perdebatan suara sah dan tidak sah,” pungkasnya.
Sebumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meminta seluruh Kelompok Penyenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik tidak berafiliasi dengan para calon legislatif maupun partai politik tertentu.
Permintaan tersebut dilakukan guna menjaga netralitas para penyelenggara pemilu selama melakukan tugasnya dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Yudhistira Prasasta mengatakan, pihaknya tidak segan segan memberikan sanksi tegas jika ada anggota KPPS melanggar aturan.
“Anggota KPPS yang kedapatan melakukan kerja sama atau afiliasi dengan caleg maupun Parpol tertentu masuk dalam pelanggaran pemilu,” ujarnya Minggu, 28 Januari 2024.
Adapun sanksi yang akan diberikan, sambung Yudis, yakni sanksi berat dapat berupa pemecatan sebagai angggota KPPS.
“Jika kedapatan dapat dibwriksan sanksi hingga berupa pemecatan sebagai anggota KPPS,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang ini.
Sekadar diketahui, pada 25 Januari 2024 lalu sebanyak 36.225 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kota Tangerang dilantik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Seluruh anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











