SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Serang sempat menahan Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang berinisial ZS (38). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar), ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih.
Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 Surat Perintah Kerja (SPK), yang belakangan diketahui fiktif.
Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023.
Kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang.
Dari laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Muhammad Suharya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya benar (kasus dugaan penipuan ZS). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. (ZS) sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Suharya, Selasa, 30 Januari 2024.
Suharya mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut sudah resmi dihentikan. Korban dengan tersangka sudah sepakat berdamai.
“SP3-nya resmi (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Kapolresta,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











