SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar ASN tidak menjadikan jabatan fungsional sebagai perpanjangan usia pensiun. Lantaran, batas usia pensiun jabatan fungsional tertinggi bisa mencapai 75 tahun. Sementara batas usia pensiun untuk jabatan struktural eselon II hanya sampai 60 tahun.
Hal itu dilontarkan Al saat memberikan sambutan pada pelantikan pejabat fungsional pertama di lingkup Pemprov Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa, 30 Januari 2024. “Jabatan fungsional jangan dijadikan perpanjangan usia pensiun,” tegas Al.
Kata dia, ada yang banyak proses karier struktural pindah ke fungsional. “Buang jauh-jauh seperti itu,” tandasnya.
Ia menekankan, fungsional bukan tempat penampungan dari kompetensi-kompetensi yang bukan sesuai dengan fungsionalnya. “Kalau ingin mendedikasikan diri di fungsional, sebenarnya lebih tajam, kompleks, komprehensif. Saya melihat di berbagai kesempatan yang ditugaskan ke struktural, dia jauh lebih punya komprehensif sistem pemikirannya,” terang Al.
Ia menegaskan jabatan fungsional tidak boleh hanya untuk memperpanjang masa pensiun. “Tidak boleh. Baiknya ya. Karena fungsional itu peta karir, sama dengan jabatan struktural lainnya,” tegas Al.
Editor : Merwanda