SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Marhum ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia diduga telah melakukan penjualan aset berupa tanah milik pemerintah.
Informasi yang diperoleh, kasus penjualan aset berupa tanah dengan luas sekitar 4.000 meter persegi berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Marhum diduga telah memalsukan dokumen asal usul tanah.
Selanjutnya tanah tersebut dilakukan seolah-olah terjadi ruislag atau tukar guling tanah kepada mendiang Hafifi. Pada tahun 2013, tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu dijual kepada orang lain. Harga penjualan aset tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan Marhum sebagai tersangka. “Iya betul (Marhum telah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Hengki, Rabu 31 Januari 2024.
Oleh penyidik, Marhum dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Saat ini penyidikan kasus dugaan penjualan aset masih berjalan. “Saat ini masih pemanggilan untuk pemeriksaan,” tutur mantan Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











