SERANH, RADARBANTEN.CO.ID – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Nana Suryana angkat bicara terkait laporan warga tentang salah satu postingan akun instagram @pemprov.banten kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Nana mengatakan, laporan itu merupakan suatu hak warga negara, pihaknya pun akan koperatif dalam menindaklanjuti laporan itu.
“Itu kan hak bagi warga bernegara ini, tidak boleh ditutup atau dihenti-hentikan,” kata Nana kepada Radar Banten, Selasa, 30 Januari 2024.
Nana mengatakan, terkait postingan berjudul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu itu mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan. Pernyataan itu press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat, 26 Januari 2024 Pukul 19.33 WIB di Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia.
Grup itu beranggotakan seluruh jajaran Dinas Kominfo di Indonesia dan juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional.
“Grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah,” kata Nana.
“Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera,” tambahnya.
Ia menyebut press release tersebut tidak merepresentasikan sikap politik Pemprov Banten mengingat ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar.
“Kita pastikan postingan itu tidak ada unsur politiknya, ASN di Pemprov Banten akan selalu netral pada Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.
Editor : Merwanda