SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki kegiatan pengadaan laptop tahun anggaran 2023.
Tindakan mantan Sekretaris DLH Kota Serang berinisial ZS (38), yang menandatangani surat perintah kerja (SPK) proyek senilai Rp1 miliar itu dilakukan sendiri.
“Itu kan SPK-SPK mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup, itu tidak ada kegiatannya. Itu dilakukan secara pribadi atau personal,” ujarnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 30 Januari 2024.
Kata Farach, ia sempat mendapat panggilan dari penyidik Polsek Serang untuk diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ZS. “Beberapa kali saya mendapat panggilan, dan saya menjelaskan apa adanya,” katanya.
Dia menjelaskan, ZS diketahui menandatangani SPK fiktif. Lelaki yang kini menjabat Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang itu dilaporkan telah merugikan pengusaha asal Bandung, Jawa Barat.
“Satu pihak sekretaris, tapi satu pihak menyampaikan menandatangani SPK fiktif. Saya pastikan itu tidak ada kegiatannya di Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Diketahui, ZS sempat ditahan oleh Reskrim Polsek Serang. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus SPK fiktif pengadaan laptop.
Informasi yang didapat, korban penipuan itu adalah warga Bandung, Jawa Barat. Kepada korban, ZS disebut-sebut menjanjikan keuntungan proyek pengadaan laptop di DLH Kota Serang. Untuk menyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 SPK yang belakangan diketahui fiktif.
Tertarik, korban memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan melalui transfer di Januari hingga Februari 2023 lalu.
Karena tak kunjung dapat keuntungan, korban melaporkan ZS ke Polsek Serang. Penyidik Reskrim Polsek Serang pun menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Muhammad Suharya mengakui pernah menahan ZS atas dugaan penipuan. “Iya benar (kasus dugaan penipuan ZB). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Suharya, Selasa, 30 Januari 2024.
Namun, Suharya mengaku menghentikan kasus tersebut sudah resmi dihentikan. Alasannya, korban dan tersangka sepakat berdamai. “SP3-nya resmi (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kapolresta,” tuturnya.
Editor : Merwanda