LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menggelar demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lebak menuntut ganti rugi pembayaran lahan proyek Bendungan Karian, Kamis 1 Februari 2024.
Kordinator Aksi Sumarlin mengatakan, sudah terlalu lama warga Desa Tambak menunggu pembayaran ganti rugi lahan. Dari 2015 hingga 2024 Bendungan Karian diresmikan, warga tidak mendapat titik terang soal ganti rugi lahan.
“Karena tadinya berdalih, tidak akan lama lagi kita dibayar, seperti itu,” katanya saat aksi, Kamis 1 Februari 2024.
Diungkapkan Sumarlin, parahnya lagi kondisi warga semakin memprihatinkan, karena pasca Bendungan Karian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024, warga tidak bisa lagi melintasi jembatan.
“Ketika waduk karian di bendung diresmikan dan ditutup, kami warga desa tambak khususnya. Tidak bisa melintas sama sekali kesitu, makannya mohon untuk diingat pokonya seperti itu,” ujarnya.
Untuk dketahui, total ada warga dari delapan kampung di antaranya, Kampung Nganceng, Belahayang, Pasir Eurih, Nunggul, Polad, Baketruk Kaler, Baketruk Kidul dan Kaduluhur yang lahanya masih belum di bayar. Selain itu ada 36 bidang lahan warga yang belum di bayar ganti rugi dan 120 Bidang yang belum di Appritial atau belum cek lokasi untuk penentuan harga.
Sementara terkait dengan tuntutan warga, Asda 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaiakan, pihaknya terus memperjuangkan warga Desa Tambak untuk mendapatkan haknya.
“Kami upayakan, karena bapak adalah warga kami. Kami perjuangkan, supaya segera terealisai,” tutur Alkadri menemu warga.
Disebutkanya Alkadri, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti, terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak yang belum mendapat pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Karian.
“Poin-poin yang pertama, karena kami sudah catat. Yang pertama, ada sembilan Musala dan Masjid, terus ada dua bangunan semuanya sebelas. Semuanya belum dibayar, walaupun tanahnya sudah,” jelas Alkadri.
Alkadri menambahkan, yang menjadi kendala karena masih ada beberapa lahan warga bermasalah kepememilikanya. Sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
“Ada 91 bidang tanah, yang kepastian tanahnya masih dipertanyakan, ini milik perhutani atau masyrakat. Dan ini sedang proses dan kita sudah sampaikan ke PPK dan dikonsultasikan ke BPKH,” pungkasnya.
Selanjutnya aksi berjalan damai, warga langsung berdiskusi dengan perwakilan Pemkab Lebak dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan.
Editor: Bayu Mulyana