PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai 1 Februari 2024 diberlakukan kenaikan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 12 ribu di seluruh puskesmas se-Kabupaten Pandeglang.
Kepala Puskesmas Cikupa Hasan Jaelani menyebutkan kenaikan tarif ini tak berpengaruh pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hasan menjelaskan, penggunaan BPJS kesehatan cenderung minim, dengan mayoritas masyarakat memilih pembayaran umum atau langsung saat berobat.
“Rata-rata pasien yang datang ke Puskesmas Cikupa lebih banyak menggunakan layanan umum daripada BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif tidak berdampak signifikan pada pelayanan kesehatan, dengan hanya 20 hingga 30 orang rata-rata yang menggunakan BPJS Kesehatan,” ungkapnya, Jumat 2 Februari 2024.
Menurutnya, banyak peserta BPJS yang faskesnya terdaftar di Puskesmas Pandeglang. Mungkin karena jaraknya yang lebih jauh, mereka cenderung memilih berobat di Puskesmas Cikupa yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
“Iya, banyak peserta yang terdaftar di Puskesmas Pandeglang, tetapi mereka merasa terlalu jauh. Oleh karena itu, mereka lebih memilih datang ke Puskesmas Cikupa, karena faskesnya juga termasuk dalam Puskesmas Pandeglang,” ujarnya.
Hasan menyampaikan bahwa jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang tercatat di Puskesmas Cikupa mencapai sekitar 7.000 orang, termasuk peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI).
“Di sini itu kepesertaan BPJS Kesehatan di Puskesmas Cikupa sekitar tujuh ribu lebih, karena memang Puskesmas Cikupa itu paling sedikit keanggotaan kepesertaan BPJS Kesehatannya, mungkin di tengah kota kali ya,” ucapnya.
“Kalau penduduknya tiga puluh ribu, tapi kepesertaan BPJS kesehatannya tujuh ribu. Makanya lebih ke yang umumnya kalau ke sini,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa tingkat pencapaian Universal Healthy Coverage (UHC) di Kabupaten Pandeglang baru mencapai 70 persen, dan harapannya adalah mencapai 100 persen pada tahun 2025.
“Di tingkat Kabupaten Pandeglang, pencapaian UHC baru mencapai 70 persen. Kami berharap bisa mencapai 100 persen pada tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kenaikan tarif layanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 12 ribu, dia menegaskan bahwa pelayanan tetap sama baiknya, baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun yang menggunakan layanan umum.
“Meskipun terjadi kenaikan tarif menjadi Rp 12 ribu, pelayanan tetap optimal untuk semua, baik peserta BPJS Kesehatan maupun yang menggunakan layanan umum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Pandeglang naik dari Rp6 ribu menjadi Rp12 ribu.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menerapkan tarif retribusi baru pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Pandeglang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.4/813-DINKES/2024, tentang tarif layanan badan layanan umum daerah puskesmas kabupaten Pandeglang.
Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan Bupati Pandeglang nomor 70 tahun 2003 mengenai tarif layanan kesehatan BLUD Puskesmas.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi