SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan aset berupa kendaraan milik PT Inti Delta Kirana (IDK). Kasus ini sebelumnya menyeret pemilik PT Gandasari Group Andy Wibowo sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut dihentikan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara diluar pemidanaan.
Ketetapan restorative justice dalam perkara ini dikeluarkan penyidik setelah pelapor Direktur PT IDK, Wira Aditya mencabut laporannya karena telah terjadi perdamaian.
“Penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, atas nama pelapor Wira Aditya, terhitung mulai 31 Januari 2024 dengan tersangka Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha telah dihentikan,” kata Yudhis, Minggu 4 Januari 2024.
Untuk diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Selain restorative justice, ada beberapa mekanisme dalam hukum untuk menghentikan perkara secara resmi atau legal seperti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan sidang praperadilan.
“Penghentian penyidikan, berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 30 Januari 2024, di mana penyidik akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perkara melalui restorative justice,” ungkapnya.
“Dan selanjutnya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara,” sambungnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP2Sdik/149a/1/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2024 maka barang bukti yang disita penyidik dikembalikan kepada pihak terkait.
“Barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak,” ungkap mantan Kapolres Cilegon ini.
Yudhis menambahkan, penghentian perkara ini telah disampaikan kepada para pihak terkait. Dengan adanya SP3 kasus itu, maka tidak ada lagi persoalan hukum terhadap pria yang menjabat sebagai komisaris PT IDK tersebut.
“Surat ketetapan penghentian penyidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan penghentian perkara itu sudah disampaikan kepada pelapor dan terlapor serta pihak-pihak terkait,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak