PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas akan melakukan visit terhadap An (15), yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya AS (39), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Mujizatullah Gobang Pamungkas mengatakan, dalam waktu dekat akan mengunjungi An.
“Kita akan lakukan visit (kunjungan) di kediamannya. Untuk melihat secara langsung kondisinya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 7 Februari 2024.
Selain itu, Ia ingin memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban. Baik itu secara psikologis maupun hak kesehatan karena tengah hamil.
“Korban ini seharusnya kan masih duduk di kelas tiga tingkat SMP. Yang kelulusannya tahun ini,” katanya.
Oleh karenanya, Gobang mengharapkan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya.
“Memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya karena itu penting untuk masa depannya,” katanya.
Gobang mengaku, akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait agar korban mendapat perlindungan serta pendampingan.
“Hak pendidikan yang melekat pada diri korban jangan sampai diabaikan oleh pemerintah. Tapi pemerintah daerah khususnya harus hadir membantu korban tetap mendapatkan hak-haknya agar jangan sampai putus sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Menurut Pekerja Sosial Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan mengaku tengah mencarikan sekolah baru untuk An.
“Jadi kita ingin An tetap mendapatkan hak pendidikannya. Jangan sampai atas perbuatan bejat ayah tirinya sampai putus sekolah,” katanya.
“Jadi tahun ini itu tahun kelulusan. Oleh karena itu kita tengah mengupayakan kepindahan sekolahnya dari luar kota ke sekolah di sini,” katanya.
Subhan mengaku telah melakukan home visit ke rumah korban. Saat ini korban tengah hamil dua bulan dan perlu penanganan dari pihak terkait untuk kandungannya.
“Hanya saja kemarin kita juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak desa agar memantau perkembangan si korban. Karena korban ini mempunyai janin dalam kandungannya,” katanya.
“Kami juga mencari upaya agar hak pendidikannya tidak terganggu, dan ke depannya anak bisa mengenyam pendidikan lanjutan sekolah karena memang kemauan anaknya juga ingin sekolah,” katanya.
Editor : Merwanda