PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menarik pajak dari Warteg dan restoran nasi Padang yang memiliki omzet Rp 2 juta per bulan. Rencananya, sosialisasi penarikan pajak ini digulirkan setelah Idul Fitri 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengungkapkan bahwa
selama ini pajak restoran dari nasi Padang atau Warteg belum tertagih. Sebab, pengusaha tidak mengambil pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen.
“Yang mau kita data yang Warteg-warteg dan restoran nasi Padang, rumah makan kecil ini secara teknis sekarang sudah menjadi wajib pajak,” ungkapnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Penarikan bagi wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan produk turunannya, yakni Perbub Nomor 68 Tahun 2023 tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
Dijelaskannya, syarat untuk menentukan Warteg dan restoran nasi Padang sebagai wajib pajak adalah memiliki omzet minimal Rp 2 juta per bulan, menyediakan perlengkapan masak, serta menyediakan meja dan kursi untuk konsumen.
“Ya, syarat tersebut menentukan kriteria wajib pajak. Setelah Lebaran Idul Fitri, kami akan mulai menerapkan dan menyosialisasikan, kami akan data. Kemungkinan besar, pelaksanaannya akan dilakukan pada semester kedua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para wajib pajak Warteg dan restoran nasi Padang akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dan kemudian dilakukan penagihan terhadap kewajiban pajak mereka.
“Jika mereka mengalami kesulitan dalam penagihan sebagai wajib pajak, tanggung jawabnya akan ditangani oleh Satpol PP. Kami juga akan membentuk tim khusus untuk penegakan Perda,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, Warteg dan restoran nasi Padang diharapkan menjadi wajib pajak yang patuh, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang. (*)
Editor: Agus Priwandono











