TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Biaya operasional (BOP) untuk 5.175 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) senilai Rp24,9 miliar mulai disalurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Penyaluran dana BOP KPPS tersebut nantinya akan disalurkan KPU Kota Tangerang secara bertahap.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menuturkan, penyaluran BOP KPPS sudah dilakukan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024.
Biaya operasional tersebut, sambung Qori, berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” tuturnya.
Qori menjelaskan, rinciannya BOP tersebut terdiri dari Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer atau scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
“Bagi biaya operasional sewa printer atau scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000,” jelas Qori.
Qori mengatakan, petugas KPPS dapat melapor jika terdapat kecurangan atau pu hutan liar selama proses pemberian biaya operasional KPPS verlangsung maka KPPS melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya