PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara TPS untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.
Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi, Pendidikan, Pelatihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, Bawaslu Pandeglang mengintruksikan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) agar memantau warga yang mencoblos untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara.
“Ya mengingat “rahasia” merupakan salah satu asas pemilu, menjadi satu keharusan menjaga kerahasian pilihan politik, karena pelaksanaan pemilu adalah asas langsung umum beba rahasia jujur dan adil, ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil. Maka asas itulah yang harus kita kedepankan,” ungkapnya, Senin 12 Februari 2024.
“Kalau bawa ponsel ke TPS boleh saja tapi yang tidak boleh itu tidak untuk tidak diperkenankan memotret dan mempublish di bilik suara,” sambungnya.
Dikatakannya, siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara, karena terbuka kemungkinan risiko terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.
“Mengapa juga memang kita tidak boleh membawa ponsel itu ke bilik suara, untuk menjamin bahwa tidak ada aktivitas untuk memotret atau misalnya aktivitas lain yang kemudian nanti melanggar rahasia itu sendiri,” katanya.
Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Lina mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.
“Ya itu bahwa pilihan politik itu menjadi rahasia jadi sebaiknya untuk tidak mempublish pilihan politik sehingga juga tidak begitu penting untuk membawa ponsel ke bilik suara dan itu ada sanksinya,” jelasnya.
Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara.
Dalam aturannya, pemilih dilarang untuk memfoto atau memberi tanda khusus pada surat suara (Susu) sebagai bukti mereka memilih calon tertentu.
Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara pemilih dilarang untuk memfoto atau memberi tanda khusus pada surat suara (Susu) sebagai bukti mereka memilih calon tertentu.
Terkait asas rahasia diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Aturan Perundang-undangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 huruf E dan Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi