SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten dan jajarannya telah menyiapkan 45 jaksa untuk menangani perkara Pemilu 2024.
Puluhan jaksa tersebut menjadi bagian dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dari kita, Kejati Banten, yang disiapkan itu ada sembilan orang, yang di Kejari itu sekitar lima orang. Totalnya ada 45 orang (jaksa),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin, 12 Februari 2024.
Rangga mengungkapkan, sesuai arahan Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, para jaksa Gakkumdu dituntut bekerja keras karena penanganan perkara Pemilu yang singkat.
Penanganan perkara Pemilu harus diputus atau divonis pada tingkat pengadilan pertama selama tujuh hari.
“Pak Kajati sudah menyampaikan kesiapan para jaksa untuk menangani perkara pemilu,” ungkapnya.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan, dalam penyelesaian perkara Pemilu, Kejaksaan akan membawanya hingga ke proses peradilan.
“Dalam menegakkan hukum pada pelanggaran Pemilu, peran Kejaksaan mulai membahas dalam Gakkumdu, kemudian dalam penyelesaian pelanggarannya Kejaksaan yang membawa ke persidangan,” jelasnya.
Untuk menghadapi potensi permasalahan dan pelanggaran Pemilu, sambung Didik, Kejati Banten dan jajaran telah memastikan kesiapannya.
Dalam menangani pelanggaran Pemilu, Kejaksaan harus benar-benar siap karena penanganan perkaranya yang singkat.
Penanganan perkara ini, kata dia, tidak boleh melebihi waktu selama tujuh hari.
“Dalam Undang-Undang Pemilu, secara legislatif menyatakan bahwa sebuah perkara harus diselesaikan tujuh hari. Bayangkan, yang biasanya seluruh hukum acara prosesnya butuh berbulan-bulan, ini hanya diselesaikan tujuh hari,” ungkapnya.
Didik bercerita, berdasarkan pengalamannya, penanganan perkara Pemilu tidak mudah. Sebab, jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dituntut bekerja keras dalam menyelesaikan perkaranya.
“Kadang-kadang seluruh tahapan proses dijadikan satu, mulai dari dia eksepsi sampai pledoi diselesaikan tujuh hari, jadi betapa perlu kerja keras para jaksa,” katanya.
Kepada seluruh pegawai Kejati Banten dan jajaran, Didik meminta agar semuanya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran, kata dia, akan diberikan sanksi.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai, sebagai insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu serentak 2024 ini. Sesuai amanat Jaksa Agung RI, upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan,” ungkapnya.
Selain netral, Didik juga meminta agar seluruh pegawai Kejati Banten dan jajaran untuk menyalurkan hak pilihnya. Menyalurkan hak pilih merupakan upaya salah satu upaya Kejaksaan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kepada warga Adhyaksa, khususnya di Kejati Banten untuk tidak yang golput,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. (*)
Editor: Agus Priwandono