TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 dan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban APK berupa spanduk, pamflet, baliho atau reklame milik para peserta Pemilu 2024, baik capres, caleg, dan APK partai politik
“Jadi, penertiban APK dilakukan di tiga wilayah yakni wilayah selatan, barat dan utara,” ungkapnya, Senin 12 Februari 2024
Kata Agus, dari ketiga wilayah tersebut terdapat 63 APK yang ditertibkan. Agus merincikan, bagian selatan sebanyak 30 titik, barat sebanyak 18 titik dan utara sebanyak 15 titik.
“Nah, titik-titik di wilayah selatan yang didominasi APK, terdiri dari Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok Cikupa, Rajeg, dan Sindang Jaya,” terang Agus
Agus mengungkapkan, terkait APK yang sudah ditertibkan, pihaknya akan menyerahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk disimpan.
“Jika ada partai politik yang ingin ambil APK silakan ambil ke Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma’rup mengungkapkan, dalam penertiban yang akan digelar selama tiga hari, pihaknya menerjunkan 85 personel.
“85 personel tersebut memang kita sebar ke tiga bagian wilayah untuk bisa memastikan agar seluruh APK telah dicopot saat pemilihan di Rabu esok, 14 Februari 2024,” singkat dia.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi